oleh

Akhir Tahun Tiga Pelaku Shabu Diciduk Satres Narkoba di Saluampak

LUTRA, LEPONGANNEWS.COM – Akhir tahun 2020, Satres Narkoba Polres Luwu Utara Provinsi Sulawesi-Selatan berhasil lagi menangkap ke tiga pria yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu di salahsatu rumah di Dusun Saluampak Desa Mari-Mari Kecamatan Sabbang Selatan dua hari lalu, Selasa (29/12/2020) sekira pukul 23.00 Wita..

Kasat Narkoba Polres Lutra, Ipti Ferasmus Rande pada wartawan media ini, Kamis 31 Desember 2020 menjelaskan, pada saat itu sekira pukul 23.00 Wita Satres Narkoba Polres Lutra mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa, ada tiga pria yang sedang melakukan pesta shabu-shabu disalah satu rumah di Saluampak Desa Mari-Mari yang memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika jenis shabu.

Selanjutnya personil melakukan penangkapan ketiga pria tersebut, dan sesaat kemudian pria yang baru pulang dari Kabupaten Sidrap melarikan diri dengan melajukan mobilnya, tapi target kearah utara dan dihentikan didepan Rumah Sakit Andi Jemma Masamba Lingkungan Kasimbong Kelurahan Bone Tua dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap pengemudi dan penumpang mobil didapat satu sachet yang berisikan sembilan (9) sachet bening yang diduga berisi shabu.

“Shabu-shabu tersebut diakui milik Lubis dan didapat juga satu gulungan kertas yang berisi 13 sachet plastik bening yang diselip diatas kalasari mobil oleh Taufik yang dengan sigap personil langsung mengambil bungkusan itu,” terang Iptu Ferasmus Rande

Kasat Res Narkoba menambahkan, adapun ketiga pelaku diciduk Satres Narkoba Polres Lutra yakni, Taufik alias Opik bin Sarah (24) Pegawai PLN yang beralamat di Kelurahan Bone-Bone Kecamatan Bone-Bone, Lubis bin Latif (33) Buruh Bangunan warga Dusun Saluampak Desa Mari-Mari Kecamatan Sabbang Selatan dan Anggar aluas Angga/Tuben warga Kelurahan Bone-Bone Kecamatan Bone-Bone, Lywu Utara.

Ketiga pria tersebut sudah di Mapolres Lutra guna pengusutan lebih lanju dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.(yus)

Komentar

News Feed