oleh

Dua Mantan Kadis Torut Di eksekusi Kejari Tator.

leponganbulan.news– Makale, Usai melakukan pemantauan progres pekerjaan  jalan  BBK Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja melakukan eksekusi terhadap Dua Terpidana perkara tindak pidana korupsi di kantor Kejari Makale Tana Toraja. Selasa sore (5/11/2019).


Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Tana Toraja Jefri P Makapedua melalui Kasi Pidsus Ahmad Syauki mengatakan bahwa Kedua terpidana tersebut Naomi Latti’ yang juga mantan Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Toraja Utara dan Erni Iriani mantan Ketua Koperasi Pertenunan Toraja Melo.


Di jelaskan, Terpidana Naomi Latti’ Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1975K/Pid.sus/2018 tanggal 07 Januari 2019 dengan amar pidana 1 Tahun penjara dan Denda Sebanyak 50.000.000 subs 3 bulan kurungan.
Sedangkan, Terpidana  Erni Iriani berdasarkan putusan MA no 4 k/pi.sus/2017 tanggal 21 Agustus 2017 di pidana badan selama 1tahun 6 bulan penjara. Dengan Denda Rp. 50.000.000,-subs 3 bulan kurungan dan mengganti uang Rp. 150.000.000,- subs 6 bulan penjara.


“Keduanya di pidana atas perkara Tindak pidana Korupsi Penyimpangan dalam penerimaan bantuan dana dari Kementrian Koperasi Dan UKM RI kepada petenun Toraja Melo TA 2012 sehingga mengakibatkan Kerugian Negara sebesar RP. 250.000.000.( dua ratus Lima puluh juta rupiah)” ungkap Ahmad.


Kedua terpidana penyimpangan penerimaan bantuan dana Kementrian Koperasi dan UKM RI kepada Koperasi Pertenunan Toraja Melo TA 2012 langsung di jebloskan Ke Rumah Tanahan (Rutan) kelas IIB Makale.(Jesica)

Komentar

News Feed