oleh

Kadis P2UKM Luwu Utara Tegaskan Pembeli-Pedagang di Pasar Wajib Pakai Masker, Semakin Meningkat Sebaran Covid19

LEPONGANNEWS, LUTRA – Kepala Dinas P2UKM Muh Kasrum Patawari menegaskan mengimbau para pedagang dan pembeli di pasar yang ada di Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan untuk tetap disiplin ikuti protokol kesehatan, sebab semakin hari bertambah orang terkonfirmasi Corona Virus.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas (Kadis) P2UKM Luwu Utara (Lutra) Kasrum Patawari bahwa, untuk memutus sebaran corona virus juga untuk memastikan para pedagang dan pembeli di pasar yang ada di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara, untuk memakai masker, dan mentaati aturan pemerintah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid19.

” Pakai masker ini wajib dilakukan, karena masker merupakan pertahanan pertama kali pencegahan penularan corona virus, kedua jaga jarak dan sering cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer,” ucapnya, Rabu 27 Januari 2021.

Menurutnya, di pasar, warung atau rumah makan, toko, retail modern sebagai jujukan masyarakat harus disiplin. Mengingat di daerah ini sudah banyak terpapar virus corona dan sudah 35 orang meninggal akibat terpapar corona virus.

Olehnya itu Kasrum Patawari tak henti-hentinya dengan tegas untuk imbauan wajib pakai masker bagi pedagang, pembeli dan semua komponen yang ada di semua pelaku usaha pedagang maupun pengunjung.

” Saya mohon maaf saya tegasi karena corona harus kita lawan bersama, saya ingin semua pelaku usaha dagang dan pembeli sehat dan terhindar virus yang mematikan ini. Apalagi sudah 35 orang meninggal di Bumi Lamaranginang ini, sesuai update data pantauan covid19 Lutra Selasa 26 Januari 2021, pukul 12.00 Wita,” tegasnya.

Selain pasar tradisional, sejumlah Mall yang ada di Lutra pun juga akan di cek. Mall yang tetap buka harus mengikuti standar aturan dari pemerintah serta menjalankan SOP Covid19. Tetap disiplin pakai masker dan physical distancing atau jaga jarak harus dipertegas secara individual.

“Ketegasan dari pemerintah hanya semata – mata untuk Lutrasehat dan bangkit, maka dari itu yah harus kita tegasi . Ketegasan ini penting makanya harus kita sadarkan bersama secara individu, baik di Pasar dan Mall memang tidak ada batasan untuk tetap buka, tapi SOP harus dijalankan,” tambah Kasrum.

Upaya wajib pakai masker itu pun akan dipertegas lagi. Tak hanya pedagang dan penjual, namun semua komponen yang ada dipasar juga wajib pakai masker serta menerapkan disiplin protokol kesehatan sesuai SOP pencegahan virus corona.

Sekadar diketahui, data pantauan Covid19 Lutra, per 26 Januari 2021 Selasa kemarin, mencatat 68 kasus konfirmasi psitif Covid19 dan angka ini tertinggi kasus harian sejak Maret 2020 lalu. (ega/yus).

Komentar

News Feed