oleh

Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa Pegawai BUMN dan Pengusaha Alkes

Juru bicara KPK Ali Fikri

LEPONGANNEWS, SULSEL – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menginformasikan bahwa lembaga antikorupsi tersebut melanjutkan pemanggilan saksi untuk kasus tindak pidana korupsi suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

“Hari ini, pemeriksaan saksi NA terkait suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021,” ujar Ali Fikri, Kamis 25 Maret 2021, melalui via WhatsApp.

Dua orang saksi yang akan diperiksa, menurut Ali Fikri adalah, seorang pengusaha bernama Imelda Obey dan seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama M Ardi pegawai sebuah BUMN.

Menurut Ali Fikri, kedua saksi tersebut diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Imelda Obey adalah anak dari Almarhum Anton Obey yang merupakan Pengusaha Bidang Alat Kesehatan (Alkes). Imelda Obey diketahui sebagai pemilik perusahaan penyedia alkes PT Inaho Jaya Lestari.

Dikutip dari laman lpse.sulselprov.go.id, Kamis (25/3/2021), perusahaan tersebut (PT Inaho Jaya Lestari) memenangkan tender pengadaan alat kedokteran, kesehatan, dan KB Rumah Sakit Nene’ Mallomo Sidenreng Rappang (Sidrap) pada APBD 2012.

Meski hasil negosiasinya tidak terlampir, namun pagu proyek ini sekitar Rp14,37 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp 14,35 miliar.

Pada 2010, perusahaan yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar Makassar itu, juga memenangkan tender pengadaan alat kedokteran, kesehatan, dan KB di Rumah Sakit Ibu Dan Anak Pertiwi Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk proyek ini, hasil negosiasinya juga tidak terlampir. Pagunya sekitar Rp1,964 miliar dan HPS sekitar Rp1,963 miliar. (rus/yus)

Komentar

News Feed