oleh

KPU Tana Toraja, Menyampaikan Himbauan Pada Semua Media Agar Mencabut Iklan Paslon Yang dipasang Di media

 

Lepongan News..Makale–Komisi Pemilihan Umum( KPU) Tana Toraja mengeluarkan surat himbauan tentang masa akhir kampanye pilkada Tana Toraja tahun 2020 dengan Nomor. 632/PL.02.4-SD/7318/KPU-/Kab.XII/2020 yang di tujukan kepada para pimpinan media tanggal 05 Desember 2020.

Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa menyatakan bahwa beberapa Tahapan pemilihan telah kita lalui bersama dengan baik. Semoga tahapan akhir yaitu pencoblosan di TPS, dapat berahir dengan baik dan aman dengan kondusifitas tetap terjaga, sampai selesainya semua tahapan pemilihan.

Dengan berahirnya masa kampaye pada hari ini 5 Desember 2020. kami dari KPU Tana Toraja menyampaikan  berapa hal;

1.Masa pelaksanaan kampanye adalah 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.

2.Semua jenis dan/atau bentuk kampanye tidak di perbolehkan di laksanakan setelah berahirnya masa pelaksanaan kampanye.

3.Meminta semua iklan sosialisasi visi,misi dan program pasangan calon dan sosialisasi laen yang memuat nomor urut pasangan calon dan gambar pasangan calon untuk di hentikan dalam penayangan paling lambat jam 24.00 pada tanggal 5 desember 2020.

4.Meminta semua iklan kampanye yang terpasang di media untuk di hentikan penayangan paling lambat jam 24.00 pada tanggal 05 Desember 2020. (Asry)

 

Komentar

News Feed