oleh

Lagi-Lagi Kapolres Tana Toraja Kembali Turun Menertibkan Pesta Adat Rambu Solo’.

Simak Videonya:

LeponganNews.com.Tana Toraja– Kepolisian Resort Tana Toraja kembali lagi turun di lokasi menertibkan acara rambu solo’ di dua lokasi yang berbeda.yakni yg pertama di lokasi Palli’ Lembang Ke’pe’ Tinoring Kec.Mengkendek.

Dan di Pa’besenan Rt.To’deata Lingkungan Buntu Kelurahan Tampo Simbuang.Kec.Mengkendek.Senin (18/01/2021)

Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu,SIK.MH bersama Kasat Intelkam AKP. Slamet Paryanto, S.Pd, MH saat mendatangi pesta acara di lokasi Tinoring mengatakan bahwa acara rambu solo’ ini sangat melanggar protokoler kesehatan. termasuk kategori perkumpulan atau kerumunan orang banyak yang untuk sementara seharusnya ditiadakan demi mencegah penularan Covid-19.

“Karena virus corona masih mewabah,  kami berharap kegiatan ini agar memperhatikan protokoler kesehatan. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona yang saat ini masih terus meluas,” ungkap Sarly Sollu

Lanjut Sarly Sollu menjelaskan
“Saya tidak pernah capek untuk demi kesehatan, keselamatan masyarakat Tana Toraja, saya s’lalu akan turun melakukan penertiban terhadap khususnya pesta adat kematian ini yang menimbulkan banyak kerumunan orng. jadi,saya tidak akan pernah bosan dan tidak akan pernah capek. karena memang  pesta adat ini adalah kebudayaan yang masayarakat Tana Toraja lakukan secara ritual, kami tetap hargai.

Namun kami minta untuk tidak mengumpulkan banyak orang, dan sistem yang sudah kita sepakati bersama tetap kita laksanakan. dan saya minta kepada para kepala lembang sebagai ketua satgas di lembang masing-masing untuk mengontrol semua kegiatan-kegiatannya. terutama pesta adat rambu solo’ yang merupakan ridwal yang di agungkan artinya yang di sanjung masyarakat Tana Toraja. tapi jangan lupa keselamatan rakyat di atas segala-galanya.”

Tentu kali ini polisi melakukan imbauan secara persuasif kepada warga masyarakat yang menggelar pesta adat kematian kami beri penjelasan dan pemahaman,

“Bukan hanya di kota, polisi juga telah melakukan instruksi kepada jajaran polsek di semua wilayah untuk melarang warga yang melakukan kegiatan massal. Kita batasi. Bila perlu, kita larang,” ucap Kapolres Tana Toraja.

Arahan ini sejalan dengan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis agar personelnya mulai melakukan penertiban orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona.

Dengan maklumat tersebut,Kepolisian Resort (Kapolres)Tana Toraja berhak menindak tegas dan menerapkan sebagai tindak pidana dengan ketentuan hukumnya  setiap orang yang melanggar dengan dasar pasal yakni Pasal 93 UU RI NO .16 Thn 2018 tentang  Karantina Kesehatan,Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218 KUHP. (Asry)

Komentar

News Feed