oleh

Masyarakat Sulsel di Ingatkan Tak Pakai Simbol FPI, Komentar Kombes Polisi Ibrahim Tompo

 

SULSEL, LEPONGANNEWS.COM – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan atribut dan simbol Fornt Pembela Islam (FPI), sesuai maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.

Ibrahim Tompo melalui rilis yang diterima media ini mengatakan, maklumat Kapolri dikeluarkan agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kabid Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati maklumat Kapolri yang telah dikeluarkan. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, kepolisian akan melakukan tindakan sesuai perundang- undangan ataupun diskresi kepolisian.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” kata dia.

Kapolri Jenderal Idham Azis, mengeluarkan maklumat tanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat itu dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Dikatakan, Kapolri mengeluarkan maklumat guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascakeluarnya keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Masyarakat diminta melaporkan kepada aparat apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. (yus)

Komentar

News Feed