oleh

Polres Luwu Utara Amankan Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan di Bone-Bone

LEPONGANNEWS, LUTRA – Kepolisian Resort (Polres) Luwu Utara kembali melaksanakan pengamanan eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Luwu Utara di wilayah Desa Tamuku Kecamatan Bone-Bone.

Puluhan personel kepolisian Polres Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan, dikerahkan dalam kegiatan pengamanan eksekusi terhadap lahan seluas kurang lebih 638 meter persegi pengosongan lahan atau objek sengketa, yang dilaksanakan pada Jumat 9 April 2021.

“Puluhan personel Polres Luwu Utara, sebelum ke lokasi sengketa terlebih dahulu mengadakan apel konsolidasi di Mapoksek Bone-Bone. Polres Luwu Utara sengaja mempersiapkan pengamanan yang ketat guna menghindari perlawanan perlawanan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” terang Kabag OPS Polres Lutra Kompol Anhar.

Eksekusi tersebut dilakukan Panitera Pengadilan Negeri Luwu Utara, Jawaruddin, SH.
Dengan berdasar Penetapan Perintah Eksekusi Delegasi Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Nomor: 8/Pdt.Eks/2020/PN Palopo, tanggal 9 September 2020, dalam Perkara Perdata Nomor: 39/Pdt.G/2021/PN Plp Jo Nomor 452/PDT/2003/PT MKS Jo Nomor: 606 K/PDT/2005.

Dan Surat Pemberitahuan Penfadilan Masamba Nomor: W.22.U24.MSM/336/HK.02/III/2021. Perihal Bantuan Pengamanan untuk melakukan eksekusi berupa pengosongan lahsn sengketa seluas kurang lebih 638 meter persegi.

Dalam proses eksekusi tidak ada perlawanan berarti dari tergugat ketika bangunan dan tanah miliknya dieksekusi dengan menggunakan ekskavator.

Kabag Ops Polres Luwu Utara Kompol Anhar saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp (9/4) malam, menerangkan bahwa pihaknya memberikan pengamanan eksekusi dengan ketat.

”Proses eksekusi sudah berjalan sesuai ketentuan. Dimulai dari pembacaan surat penetapan eksekusi dan kemudian dilanjutkan pengosongan bangunan,” ujarnya.

Sekadar diketahui bahwa, Eksekysi lahan tersebut hadir Kepala Desa Tamuku Isnandar, pihak pemohon eksekusi diwakili ahli waris A.Sitti Nurhidaya, pihak termohon eksekusi diwakili anaknya Musripa, pihak keluarga termohon dan pemohon, dan berlancar aman dan kondusif. (megasari/yus)

Komentar

News Feed