oleh

Sensus Penduduk 2020, Menuju Satu Data Kependudukan Indonesia.

Lepongan News.com – Toraja Utara – Kepala Badan Pusat Statistik ( BPS) Kabupaten Toraja Utara, J. Matasik. SE.saat di temui awak Media di ruang kerja, selasa ( 21/1/2020) menjelaskan rincian kegiatan Sensus Penduduk 2020 untuk seluruh Indonesia.

Sensus Penduduk adalah kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik ( BPS) 10 (sepuluh) tahun sekali untuk mencatat seluruh penduduk di Indonesia tanpa terkecuali.

Badan Pusat Statistik ( BPS ) untuk pertama kali melaksanakan Sensus Penduduk sejak tahun 1960, dan Sensus Penduduk tahun 2020 adalah Sensus Penduduk yang ke 7 ( tujuh).

Sensus Penduduk sangat penting karena dasar data kependudukan yang meliputi, jumlah, komposisi,distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia.

Selanjutnya J. Matasik menjelaskan, dalam Sensus Penduduk menggunakan metode kombinasi yang di padukan dengan data ke pendudukan dari Dirjen ke pendudukan Depdagri.

Model Data ( moda) yang akan di gunakan tidak lagi menggunakan kertas dan pensil untuk mencatat, tetapi menggunakan ITE secara online.

Sensus Penduduk 2020, menggunakan dua tahap yaitu, pertama di bulan Februari s/d maret sensus dengan pendataan sistim online, dan tahap kedua bulan juli sensus wawancara dengan sistim konvensional mendatangi dari rumah ke rumah bersama dengan kepala desa dan aparat desa.

Lanjut J. Matasik, mengawali kegiatan Sensus Penduduk 2020, rencana minggu depan Badan Pusat Statistik ( BPS) Kabupaten Toraja Utara, melaksanakan rapat Kordinasi tingkat Kecamatan bersama dengan pihak yang terkait mensosialisasikan kepada Masyarakat.

Dengan Sistim online yang akan di gunakan guna memaksimalkan kegiatan Sensus Penduduk 2020, Badan Pusat Statistik ( BPS) Kabupaten Toraja Utara akan merekrut 200 ( dua ratus) orang tenaga Sensus Penduduk pada akhir bulan Mei yang di seleksi dengan syarat utama mampu menggunakan data berbasis online dengan menggunakan HP android dan leptop.

Ditambahkan bahwa data penduduk menggunakan 2 (dua) versi yaitu secara de fakto dan de yure atinya menggunakan KTP atau tempat tinggal ( domisili), penentu adalah pengambil kebijakan. Kunci J. Matasik ( Fred )


Komentar

News Feed