oleh

3 Bulan Buron Pelaku Kekerasan Pencurian, Akhirnya Resmob Polres Lutra Bekuk di Soppeng

-Hukrim, News-48 views

 

LUTRA, Lepongannews.com – Kasus Tindak Pidana kekerasan dan pencurian (TH) kepada korban Hilda dan Dewi Wijaya. Pelaku TH (24) warga Soppeng berdomisili di Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Akhirnya Satuan Reserse Kriminal Resmob Polres Lutra bekerjasama Resmob Polres Soppeng dan Tim Resmob Polda Sulsel akhirnya berhasil membekuk pelaku TH selama 3 (tiga) bulan Buron di bekuk di Kelurahan Appang Kecamatan Liliriaja, Rabu (10/6/2020) kemarin sekira pukul 07.30 Wita.

Sekadar di ketahui kata Kasat Reskrim Polres Lutra AKP H. Syamsul Rijal pada media ini, Kamis (11/6/2020) bahwa, Pelaku TH yang buron selama 3 bulan melakukan aksinya di dua tempat yakni, di Kelurahan Bone Tua dan di jalan poros Trans Sulawesi di Kelurahan Baliase dengan cara kekerasan dan menarik tas korban dari motor yang berisi uang dan hand phone.

Saat ini,” lanjut Kasat Reskrim AKP H.Syamsul Rijal Taufik, pelaku sudah ada di Mapolres Luwu Utara, guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya, seraya menambahkan pelaku TH setelah beraksi tiga bulan lalu melarikan diri ke pulau Jawa, Kalimantan hingga kembali ke Soppeng dan disana dibekuk. (yus)

Komentar