oleh

58 Motor Balap Liar Diamankan Polisi Luwu Utara

-News-1 views

LEPONGANNEWS, LUWU UTARA – Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas melalui Kasat Lantas AKP Bakri mengungkapkan, pihaknya mengamankan 58 sepeda motor terkait aksi balap liar di Kelurahan Bone dan di Desa Kariango Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Minggu 10 April 2022.

58 motor yang dimankan telah modifikasi dan semuanya menggunakan knalpot brong. Penertiban ini dilakukan oada 6 April 2022 di Kelurahan Bone Kecamatan Masamba ada 6 motor diamankan dan Minggu 10 April 2022 ada 52 Motor diamankan di Desa Kariango Kecamatan Masamba.

Pembubaran aksi balap liar tersebut, kata Alfian Nurnas, merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang masuk melalui polisi. Banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait adanya aksi balap liar di wilayah itu.

“Tepatnya jelang berbuka puasa tadi kami melakukan tindakan kepolisian, khusus untuk menindaklanjuti laporan warga yang masuk, terkait aksi balap liar di Desa Desa Kariango,” sebut Alfian Nurnas melalui Kasat Lantas.

Dijelaskan, dari 58 unit sepeda motor yang diamankan di Polres Luwu Utara adalah barang bukti, 6 motor di Kelurahan Bone Kecamatan Masamba pada 6 April dan 52 unit motor di Desa Kariango Kecamatan Baebunta tadi sore.

“Sebagai tindak lanjut, bagi yang menggunakan knalpot racing, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bengkel-bengkel tempat para pelaku memodifikasi kendaraannya untuk dipakai dalam balap liar,” tambahnya.

Pemeriksaan atas bengkel-bengkel modifikasi motor itu masih bagian dari upaya menyeluruh menangani aktivitas balap liar, khususnya saat Ramadhan. Ia meyakini, dengan memberi efek jera terhadap pemilik bengkel yang memodifikasi kendaraan untuk balap liar, aksi balapan beserta aktivitas penyerta seperti tawuran dapat ditekan.

Sementara Kasat Lantas Pokres Luwu Utara, AKP Bakri mengakui, penindakan aksi balap liar tidak hanya dilakukan saat bulan Ramadhan saja. Bakri pun mengimbau masyarakat di seluruh Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara, untuk bersama-sama menciptakan dan memelihara kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Kegiatan masyarakat yang sifatnya mengganggu ataupun ada indikasi mengganggu kamtibmas, pasti kita tindak lanjuti,” tukas dia.(yustus)

Komentar