oleh

Sekda Tanah Toraja: Netralitas ASN Kunci Keberhasilan Pilkada

 

LeponganNews -Makale– Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang yang diselenggarakan di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota), Sekda Tanah Toraja Dr. Ir. Semuel Tande Bura, MM, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat untuk senantiasa menjunjung tinggi kehormatan profesi dengan menjaga netralitas dalam Pilkada.

“Meskipun dari aspek legalitas, netralitas ASN telah diatur UU No.5/2014 tentang ASN, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 37/2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Parpol, dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang ASN berpolitik,” ucapnya, Sabtu (26/9/2020).

Selain itu kata Dr.Ir. Semuel Tande Bura netralitas ASN adalah salah satu prasyarat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Tentunya ini erat kaitannya dengan kepentingan dan hajat orang banyak. Maka dari itu netralitas ASN sangat dibutuhkan,” jelasnya.

Sekedar informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada periode Januari 2018 – Juni 2019, sebanyak 991 ASN dinyatakan terlibat dalam kasus pelanggaran. netralitas ASN. Sedangkan catatan BAWASLU, menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, ditemukan indikasi 427 kasus ketidaknetralan ASN. KASN juga mengindikasikan pada periode Januari – Juni 2020, dari 369 kasus pelanggaran netralitas ASN, 27 persen diantaranya dilakukan melalui kampanye di media sosial.

Lebih lanjut diungkapkan Semuel, apabila ASN tidak netral maka secara tidak langsung dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif. Diantaranya konflik antar ASN sehingga akan menyebabkan terganggunya pelayanan publik.

“Selain menimbulkan terganggunya pelayanan publik, juga berpotensi melahirkan praktik koruptif. Dimana ASN bakal memamfaatkan fasilitas negara atau kantor untuk memberikan dukungan politik,” tegasnya.

Menurutnya, maraknya ketidaknetralan ASN pada Pilkada dipicu lantaran lemahnya pengawasan dan kewenangan.

“Kalau ini terjadi, maka sangat berpotensi menjadi bentuk kezaliman terhadap ASN lain yang berprestasi dan profesional, karena mempertahankan kenetralitsanya,” pungkasnya. ( Asriani)

Komentar