Lepongannews.com, LUWU RAYA – Sebanyak 7 (tujuh) terduga pelaku pembuhunan dan penganiayaan secara bersama-sama berhasil diamankan oleh tim anti bandit/Resmob Polres Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
7 terduga tersangka tersebut masing-masing A (18), AM (19), MD (20), AR (21), RA (23), MT (26), dan MH (28).
Korban tersebut ditemukan di Dusun Mataram, Kecamatan Sukamaju, Lutra pada Jumat 6 Desember 2024 yang berinisial N (34). Hal tersebut terungkap setelah ibu korban G (53) melapor ke Polsek Sukamaju.
Dengan gerak cepat satuan Resmob ke lokasi korban ditemukan dipinggir sungai dengan darah mengalir dari telinga dan hidung dan kepala bagian belakang yang membengkak.
Langsung tim Resmob membawa korban ke Rumah Sakit Hikmah Sukamaju dan meninggal Sabtu 7 Desember 2024 sekira pukul 06.30 Wita.
Penangkapan ke-7 diduga pelaku tersebut di sebuah rumah di Dusun Tolangi Kecamatan Sukamaju yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainuddin bersama tim Resmob dan berhasil menyita sebuah tongkat kayu berwarna hitam sebagai barang bukti.
Lanjut Kasat Reskrim pada media ini, Sabtu 7/11/2024 malam pada media ini bahwa, ke 7 terduga pelaku diamankan di Mapolres Luwu Utara.
Para terduga akan dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasa 338 KUHP dan/atau Pasa 353 (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
** Yustus/Benny
Komentar