oleh

93 Warga Binaan Rutan Makale Kls.IIB Terima Remisi Umum di HUT RI

Leponga News.com -Tana Toraja -Makale.

Kepala Rutan Kls.IIB Makale Luther Toding Patandung Sebelumnya diruang kerjanya menyatakan, ada 93 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Makale memperoleh Remisi Umum (RU) dalam memperingati  HUT RI ke 75 pada Senin, 17 Agustus 2020. Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum bagi 93 warga binaan diserahkan secara simbolis kepada salah satu perwakilan narapidana oleh wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara, SH, kepada salah seorang perwakilan WBP Rutan Kelas IIB Makale secara serentak seluruh Lapas, LPKA dan Rutan se Secara Virtual.

“Remisi merupakan hak yang telah di atur dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa “setiap  narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana”. Dan secara detail diatur dalam Permenkumham no. 3 Tahun 2018. Tentang tatacara pemberian hak hak warga binaan pemasyarakatan yakni pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti menjelang Bebas, Pembesan Bersyarat dan Cuti bersyarat”. Katanya

Lanjut Luther Toding mengatakan, dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat.

Semangat dan kekuatan yang terkandung dalam cita-cita Proklamasi Kemerdekaan inilah yang memberikan jiwa pemberian remisi atau pengurangan menjalani masa pidana kepada sejumlah narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik. Pemberian remisi bertepatan dengan momentum peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, diharapkan mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya kepada saudara-saudara kita para warga binaan pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan, ujarnya.

Tambah Luther menyatakan, melalui remisi ini, diharapkan narapidana mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai insan hamba dari sang pencipta, Allah, Tuhan Yang Maha Esa, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya. Dengan demikian, pemberian remisi adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar- besarnya tidak hanya terhadap diri narapidana, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas.

Selain itu Kepala Rutan Kelas IIB Makale Luther Toding Patandung menguraikan, bahwa dari 93 orang WBP yang mendapatkan Remisi Umum 26 org sebesar 1 bulan 24 orang sebesar 2 bulan  31 orang sebesar 3 bulan 9 orang sebesar 4 bulan 1 org  sebesar 5 bulan dan 3 orang sebesar 6 bulan. Remisi tambahan sebagai Pemuka Kerja  untuk 1 orang sebesar 2 bulan.

Sementara itu Ditempat yang sama Lewat Virtual wakil Bupati Victor Datuan Batara menyerahkan surat Pembebasan bersyarat kepada 1 orang narapidana Asjany Oberinus dan 5 orang lainnya mendapat Asimilasi Rumah, Andri P. dan rekannya.

Wakil Bupati Tana Toraja  Victor Datuan Batara dalam sambutannya  menyampaikan bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah  memperoleh pengurangan masa pidana (remisi) berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan itu salah satu syarat utama adalah berkelakuan baik dan memenuhi syarat administrasi.

Tambah Victor Datuan Batara, Warga binaan Agar tekun mengikuti pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah tengah kehidupan masyarakat dan dapat membangun bersama masyarakat di negara tercinta ini, (hta).

Komentar