LEPONGANNEWS, LUTRA – Petani asal Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang jadi bandar Shabu diringkus anggota Satres Narkoba yang menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin melalui Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande kepada media via jejaring WhatsApp, Kamis 18 Februari 2021 bahwa betul satres narkoba berhasil meringkus Ambo’ Iri alias Ambo’ Nai (37) karena memiliki narkotika jenis shabu yang diperjualbelikan.
Penangkapan berawal adanya informasi dari warga masyarakat yang resah dengan keberadaan para pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu kepada masyarakat di Jalan Pekuburan, Dusun Gompue, Desa Pattimang. Kecamatan Malangke.
Pelaku ini melakukan transaksi dengan modus memperjualbelikan shabu melalui pesanan via telepon kemudian para pelanggan datang ke tempat penangkapan untuk transaksi. Ini yang dilakukan anggota satres narkoba melalui via telepon untuk bertransaksi di area jalan pekuburan Dusun Gompue.
“Pelaku Ambo’ Iri berhasil diringkus kemarin Rabu (17/2/2021) sekira pukul 15.30 Wita. Petani ini yang menguasai shabu seberat 0.32 gram, ” ungkap Kasubag Humas Polres Lutra IPTU Muh Latif saat dihubungi wartawan media ini via jejaring WhatsApp membenarkan bahwa dari tangan pengedar atau bandar didapat 0.32 gram Shabu.
Dan saat ini Ambo’ Iri dan barang bukti sudah diamankan diruang tahanan titipan Narkoba Mapolres Lutra guna penfembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Ambo’ Iri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” jelas Kasubag Humas. (yus)
Komentar