LEPONGAN NEWS, LUTRA – Peringatan Hari Lahir Pancasila baru saja diperingati seluruh warga Indonesia sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara.
Namun bagi Subiati (60), wanita yang tinggal sebatang kara asal dusun Maongan, desa Sabbang, kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, belum merasakan sila ke 2 dan sila ke 5 pancasila bagi dirinya.
Pasalnya, ia mengaku belum mendapat memperoleh kepastian atas lahan tanahnya yang sudah puluhan tahun dipakai oleh pemerintah untuk bangunan Sekolah Dasar Negeri Pombuntang.
“Saya belum merasakan namanya keadilan atas hak saya. Dan saya masih bertahan rumah dinas Guru disekolah ini walau keadaannya sudah sangat tidak layak,” ucapnya lirih, Selasa 1 Juni 2021 sore tadi.
“Saya dengar hari ini peringatan Hari Lahir Pancasila. Semoga saya juga merasakan namanya kemanusian yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya sambil mengutip sila ke-2 dan sila-5 dari Pancasila.
Diberitakan sebelumnya, Subiati adalah ahli waris tunggal atas lahan tanah dari kakeknya Bamba Uwa’ Galung yang kini berdiri megah bangunan dua lantai SDN Pombuntang.
Subiati menjelaskan bahwa lahan itu tidak pernah dihibahkan karena awalnya pada tahun 1974 pemerintah setempat hanya meminjamnya dengan dalih akan dipindahkan jika mendapat lokasi yang lebih strategis.
Sementara itu, M. Akbar SH, Kuasa Hukum Subiati dari Kantor Hukum Syafruddin Djalal & Rekan menjelaskan bahwa pemerintah seharusnya mengamalkan falsafah ideologi bangsa yang tertuang dalam sila ke-2, Kemanusian yang adil dan beradab.
“Bukan membiarkan nasib seorang perempuan renta untuk merasakan kesewenang-wenangan atas tanah miliknya,” tegas M. Akbar SH.
Menurutnya harus ada kepastian kompensasi atau pengembalian tanah miliknya oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara karena lahan tersebut dipakai puluhan tahun dengan bangunan sekolah permanen, .
“Kita semua wajib prihatin akan hidup ibu Subiati. Jangan biarkan hal ini terus berlarut,” kuncinya. (megasari/yus)
Komentar