LEPONGANNEWS, LUTRA – Jajaran Satres Narkoba Polres Luwu Utara Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu seberat 0,27 gram di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Bone Kecamatan Masamba, sekura pukul 13.00 Wira, Selasa 7 September 2021.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Rodo Parulian Manik melalui Kasubbag Humas AIPDA Hendra pada media media ini via whatsapp mengatakan, pelaku yang merupakan warga Dusun Sumbermulyo Desa Sumber Dadi KecamatannTanabLili Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SA (23) berhasil diciduk personel Satres Narkoba saat berkendara menggunakan mobil.
Lebih lanjut katanya, narkoba jenis shabu tersebut beratnya 0,27 gram itu berhasil diamankan dari tangan pelaku dan satu sachet plastik klip bening serta satu lembar foil rokok dalam genggamannya, saat hendak bertransaksi di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba.
“Barang bukti yang diamankan satu sachet plastik bening berisi butiran kristal di genggaman tangan kanannya yang diduga shabu,” sebut IPTU Rodo Parulian Manik.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, pelaku ini sudah lama menjalankan aksinya, dan atas laporan masyarakat, akhirnya pria asal Tana Lili akhirnya diciduk personel Satres Narkoba, dan kini SA sudah di Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.(megasari)
Komentar