oleh

JULIANTO MAPILEAY , RAPAT PIMPINAN DPRD TORUT YANG DIPERLUAS HAL LANJUTAN INTERPELASI PERMINTAAN JAWABAN TERTULIS BUPATI ADALAH SAH YANG DIATUR DALAM TATIB KODE ETIK DPRD

-News-288 views

Lepongan news.com – Toraja Utara – Anggota DPRD Fraksi Golkar merangkap Sekretaris Komisi III DPRD Torut Julianto Mappileay mengatakan rapat pimpinan DPRD Toraja Utara yang diperluas adalah sah sesuai mekanisme dalam tata tertib kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kata Julianto, hak interpelasi yang di perluas itu terjadi atas permintaan fraksi Golkar minta waktu perpanjangan dengan tenggang waktu 3 sampai 4 hari, kendatipun waktu sudah 2 Minggu. Kasihan juga pengusung interpelasi kalo kami tidak memberi tenggang waktu karena mereka juga harus menyampaikan hak interpelasi atas aspirasi Masyarakat

” Hak interpelasi adalah hal yang biasa, kalo Bupati mampu menjawab atau menjelaskan saya kira tidak ada masalah, kita lihat Bupati Jepara seorang wanita di hadapan 50 anggota DPRD mampu menjelaskan jelas tidak ada gesekan ” kalo ada etikad baik seharusnya Eksecutif dan Legislatif saling komunikasi

Masalah terminal, pengangkatan kepala sekolah, pergeseran guru dan tenaga kontak daerah , seharusnya Bupati memberi penjelasan dan itulah tanggung jawab seorang pemimpin atau Bupati menjelaskan kebijakan yang diambil, jangan kebijakan yang tidak mau memberi penjelasan sehingga terjadi kisruh di Masyarakat, tambahnya

Pendelegasian Sekda Torut atas jawaban Bupati secara tertulis secara aturan boleh boleh saja, tapi ini masalah kebijakan , sebab ada kebijakan tidak bisa di jelaskan Sekda ,pengambil kebijakan dalam hal tertentu harus Bupati. Kunci Julianto

( Fred )

Komentar