Lepongan News.com – Toraja Utara – Persoalan pembagian dan sengketa warisan di kalangan masyarakat dan keluarga merupakan hal yang biasa dan sering terjadi, hal ini seperti kasus tower Telkomsel di tongkonan pasang lambe Lembang buntu labo kecamatan Sanggalangi Toraja Utara
Selaku ahli waris Kuan Samma.SH mengatakan , kasus tower Telkomsel menjadi masalah karena dilakukan hanya satu orang saja , sementara tongkonan pasang lambe di miliki 8 orang sebagai ahli waris, karena itu muncul kasus dan sudah bergulir di pengadilan
Sebenarnya dari awal kami sudah lakukan langka langka tetapi selalu di muntahkan oleh JT, dan sampai hari ini tidak memberikan sewa kontrak , dia lakukan secara sewenang wenang pada hal di miliki oleh banyak pemiliknya.
” Sehingga masalah ini sudah terjadi kontrak ke 2 dan kami layangkan gugatan ke pengadilan bahkan kami juga layangkan somasi ke pihak mitra Telkomsel ,karena merasa keberatan dengan adanya tower Telkomsel
Bahkan kami tidak pernah di libatkan sebagai pewaris tongkinan, hasil kontrak kami tidak tau karena tidak pernah duduk bersama dengan JT, bahkan dia miliki sendiri secara pribadi ” , ucapnya
Senada yang disampaikan Yohanis Samma Paonganan ( ahli waris ) mengatakan, kontrak pertama sudah berjalan kemudian kontak ke 2 dilaksanakan sebelumnya sudah ada cara untuk memanggil secara keluarga untuk melakukan sesuatu yang baik duduk bersama tapi tidak terlaksana karena JT tidak pernah hadir , sehingga saya mengambil inisiatif secara pribadi datang ke rumah JT untuk menyampaikan bagaimana kalau kita perpanjang kontrak secara keluarga , dia katakan nanti
diperpanjang tetapi berjalannya waktu kita tunggu JT tapi tidak menyampaikan
Pada hal kontrak ke 2 sudah berjalan tapi tidak menyampaikan ke keluarga setelah kontrak perjanjian sudah mau jatuh tempo lagi , JT minta secara pribadi untuk di perpanjang, dan ditanggapi Paonganan Tidak ada masalah yang penting ada keterbukaan karena kita ini adalah keluarga, karena apa yang akan kita lakukan di pasang lambe itu sangat bagus untuk kedepan
Kuasa Hukum Penggugat Hadi Frans Masiku ,SH menjelaskan perkara mulai terdaftar bulan November 2021 sebelum perkara bergulir kepengadilan dan sebelum ditujukan ke pihak tergugat JT dkk, pihak penggugat dalam ini Hermin Rante Tondok bersama segenap 6 ahli waris memajukan perkara ke PN.dengan nomor register 213.Pdt. G.20210, pada tanggal 22/4/2022 di lakukan peninjauan lokasi , yang menurut kuasa hukum persoalan ini adalah masalah etika, sehingga persidangan dilanjutkan pada tanggal 27/4/2022 dengan sidang pengajuan bukti surat dari penggugat dan tergugat serta saksi dari pihak penggugat. Kunci Hadi Frans Masiku.
( Fred )
Komentar