Lepongannews.com-Luwu Utara – Polres Luwu Utara Polda Sulawesi Selatan musnahkan 333 unit senjata api rakitan, Selasa (29/11/2022).
Senpi yang dimusnahkan ini merupakan milik masyarakat yang diserahkan secara sukarela.
Polres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa, tujuan pemusnahan Senpi rakitan adalah sebagai bentuk mewujudkan situasi Kamtibmas di Kabupaten Luwu Utara.
“Andai 333 pucuk ini memiliki satu peluru, maka potensi orang tertembak adalah 333 jiwa pula. Senpi ini dimusnahkan agar tak lagi digunakan oleh siapapun,” sebut AKBP Galih Indragiri.
Galih menyampaikan, senpi yang dimusnahkan terdiri 54 pucuk senpi rakitan jenis paporo’, 9 ketapel, 254 busur, 2 panah Ambon, 1 samurai, 5 badik, 1 pelatuk dan 7 senapan paralon.
Pemusnahan senpi rakitan dilakukan dan
itu pun dilakukan dan disaksikan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dan Ketua DPRD Drs Basir. (Min/Yus)
Komentar