Lepongannews.com, LUWU RAYA – Satresnarkoba Polres Luwu Utara berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil ekstasi yang hendak diedarkan di wilayah tersebut.
Tim Satresnarkoba menerima informasi dari BPOM mengenai pengiriman ekstasi dalam jumlah besar.
Setelah menerima informasi tersebut, Kanit Opsnal AIPDA Hamri langsung melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik pelaku.
Mereka berhasil menangkap tersangka yang membawa ribuan pil ekstasi pada Minggu, 30 November 2024.
“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang buktinya,” ungkap Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, Minggu (30/11/2024).
Tersangka, yang berinisial Andi, diketahui merupakan warga Pengkajuang, Kecamatan Malangke Barat.
Petugas berhasil menemukan barang bukti 6.160 butir pil obat terlarang terdiri dari6.000 butir pil ekstasi jenis THD. Selain itu, mereka juga menyita 160 butir Tramadol yang dibawa oleh pelaku.
Polisi juga mengamankan sebuah ponsel iPhone berwarna perak milik tersangka sebagai barang bukti. Semua barang bukti tersebut kini telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini berhasil berkat kerjasama antara Satresnarkoba Polres Luwu Utara dan BPOM.
“Penangkapan ini membuktikan bahwa kolaborasi antara Polres Luwu Utara dan BPOM sangat efektif dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Kapolres.
Dalam pemeriksaan, Andi mengaku membeli pil ekstasi dari seseorang bernama Alex melalui aplikasi Facebook dan WhatsApp.
Pelaku menghubungi seorang bandar yang dikenal dengan nama Alex untuk memperoleh barang terlarang tersebut. Dari pengakuannya, Andi mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba melalui media sosial.
Satresnarkoba Luwu Utara terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Polisi memfokuskan penyelidikan pada pengungkapkan bandar utama yang mengedarkan pil ekstasi tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap jaringan sindikat yang telah merusak generasi muda dengan narkoba.
Satresnarkoba juga berharap agar masyarakat lebih peduli terhadap masalah peredaran narkoba.
Tersangka Andi saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu Utara.
Polisi menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap pelaku.
Pasal tersebut mengatur sanksi berat bagi mereka yang terlibat dalam distribusi obat-obatan terlarang tanpa izin resmi. Andi menghadapi hukuman yang berat, mengingat perannya dalam mengedarkan ribuan butir pil ekstasi.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba yang terus meningkat.
Satresnarkoba Polres Luwu Utara aktif melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Edukasi kepada warga juga sangat diperlukan agar mereka lebih memahami bahaya narkoba. Polisi berharap, dengan kerjasama masyarakat, peredaran narkoba bisa diminimalisir.
Satresnarkoba Polres Luwu Utara juga mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas sindikat narkoba yang ada di wilayah Sulawesi Selatan. Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.
“Dengan hasil ini, Satresnarkoba Luwu Utara berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahayanya barang ini,” jelasnya.
** Yustus/Beny
Komentar