Lepongannews.com, LUWU RAYA – Langkah serius dilakukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara dalam memperjuangkan nasib dua guru yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Melalui pendekatan resmi, PGRI Lutra mengirimkan surat permohonan grasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan harapan kedua guru tersebut dapat memperoleh keadilan.
Surat resmi itu diserahkan langsung kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karemuddin, di ruang kerjanya, Jumat (7/11/2025) kemarin.
Dalam surat tersebut, PGRI Lutra memohon agar Presiden Jokowi dapat meninjau kembali keputusan sanksi terhadap dua guru anggota PGRI yang dianggap terlalu berat dan tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan serta pengabdian mereka selama bertahun-tahun di dunia pendidikan.
Wakil Ketua DPRD Lutra, Karemuddin, menyampaikan apresiasinya atas langkah PGRI yang menempuh jalur konstitusional dan menunjukkan etika organisasi yang kuat.
“PGRI telah menempuh cara yang benar dengan menyampaikan aspirasi secara tertulis dan resmi. Kami di DPRD akan meneruskan surat ini ke pemerintah pusat agar mendapatkan perhatian serius,” ujarnya pada awak media ini, Sabtu 8 November 2025.
Karemuddin menegaskan bahwa DPRD Lutra mendukung upaya mencari keadilan bagi tenaga pendidik yang terkena sanksi.
Ia juga memastikan seluruh dokumen dan pernyataan resmi dari PGRI akan dikirimkan ke instansi berwenang di tingkat nasional.
“Kami akan pastikan setiap berkas sampai ke tangan pemerintah pusat sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan para guru,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menuturkan bahwa perjuangan ini lahir dari kepedulian ribuan guru di daerah tersebut.
Ia menekankan bahwa PGRI tidak hanya sekadar membela individu, tetapi juga memperjuangkan martabat profesi guru secara keseluruhan.
“Kami berharap surat ini menjadi perhatian Presiden dan DPR RI. Semoga dua guru kami yang di-PTDH bisa diaktifkan kembali sebagai ASN,” harapnya.
Langkah PGRI Lutra ini menjadi simbol perjuangan guru untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah profesi pendidik.
Dengan menyerahkan surat ke DPRD, organisasi ini menunjukkan bahwa perjuangan di ruang demokrasi tetap bisa ditempuh dengan cara santun, bermartabat, dan sesuai aturan konstitusi.
***Benny/Yustus







Komentar