oleh

Dua Guru di Luwu Utara Dipecat, Besok DPRD Sulsel Jadwalkan Rapat Dengar Pendapat

-News-0 views

Lepongannews.com, LUWU RAYA – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi untuk dimintai klarifikasi terkait pemecatan dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) tersebut memunculkan gelombang reaksi dari kalangan pendidikan dan pemerhati publik di daerah itu.

Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Dapil Luwu Raya, Drs. Jasrum, menilai keputusan tersebut patut dikaji ulang karena berpotensi menciptakan ketegangan dalam dunia pendidikan.

Menurutnya, kebijakan yang menyangkut nasib guru seharusnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan, proses hukum yang jelas, dan kepentingan pendidikan secara menyeluruh.

“Kami sangat menyesalkan hal tersebut. DPRD Provinsi akan memanggil Dinas Pendidikan untuk menjelaskan latar belakang serta alasan pengambilan keputusan pemecatan itu,” ujar Jasrum saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, langkah sepihak dari dinas tanpa komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk DPRD dan organisasi profesi guru, dapat menimbulkan dampak negatif terhadap semangat para tenaga pendidik di daerah.

“Jangan sampai kebijakan seperti ini menjadi kontraproduktif terhadap upaya perbaikan pendidikan di Sulsel,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Hj. Andi Tenri Indah, membenarkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 12 November 2025, di Ruang Komisi E, Lantai VII Gedung Tower DPRD Sulsel.

Rapat tersebut akan menghadirkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel untuk memberikan penjelasan resmi di hadapan anggota dewan.

Menurutnya, RDP ini bukan sekadar menindaklanjuti laporan, tetapi juga menjadi upaya DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya di sektor pendidikan.

“Kami ingin mendengar langsung alasan dan dasar hukum yang digunakan Disdik dalam memberhentikan dua guru di Luwu Utara. Semua harus transparan,” sebut Andi Tenri Indah.

Kasus dua guru yang diberhentikan ini menjadi sorotan karena dinilai tidak mencerminkan semangat perlindungan terhadap tenaga pendidik.

Kalangan masyarakat berharap DPRD Sulsel dapat menjadi mediator yang adil dan mampu menghadirkan solusi yang berpihak pada kepentingan pendidikan di daerah.

***Benny/Yustus

Komentar