oleh

Masyarakat Adat Mapongka Praperadilankan Kejaksaan Tinggi Sulsel.

-News, piriwisata-4,388 views

LeponganNews.com – Tana Toraja Makale–Kasus Tanah Mapongka yang melibatkan Kejaksaan tinggi Sulsel mulai digelar pagi tadi kamis 1/10/2020.

Sidang dimulai dengan pengambilan keterangan saksi,  Eliab Izmar Beta Pasanda salah satu saksi yang ditanyai Hakim tentang berita acara, menyangkut berita acara penyitaan mengatakan bahwa saya tidak melihat dan mendengar pembacaan dan atau surat berita acara penyitaan yang dilakukan oleh kejaksaan ketika ditanya ketua majelis hakim.

Kejaksaan Tinggi Sulsel tiba-tiba saja mengeluarkan surat penyitaan pada tanah adat milik kami tanpa pemberitahuan jelas Eliah.

Sebelum nya ujar salah satu saksi yang tidak mau disebut namanya pada media lepongannews, itulah mengapa kami mempraperadilankan Kejaksaan tinggi sulsel karena kami anggap ini sudah melenceng dan tidak adil.

Salasa Albertus penasehat hukum penggugat yang dikonfirmasi mengatakan.

Dasar hukum Praperadilan UU no. 8 tahun 1981 Tentang Kitab undang undang hukum acara pidana, pada point’ tersebut menjadi alasan bagi  kami kata Salasa Albertus mempraperadilankan Kejati sulsel.

Lanjut Alber tanah adat tersebut milik ne’. Tobo dan yang menggugat sekarang adalah keturunan ke 8. Pada tahun1983 surat keterangan kepemilikan sudah ada dari kelurahan, sehingga pada tahun 2006 bisa disertifikatkan terang Albe.  Menurutnya PP No. 24 1997 yang berbunyi usia kepemilikan tanah diatas 5 tahun sertifikatnya tidak dapat dibatalkan.

Selanjutnya Frans Sosang menambahkan bahwa ” Keterangan sehubungan dengan Kejaksaan mau memberikan atau mau menjelaskan dalam bentuk berita acara subuhan,  pernyataan itu tidak ada sama sekali dan saya memang sudah sampaikan ke depan Hakim tadi bahwa Tindakan yang diambil untuk tandatangani berita acara itu adalah tindakan sepihak dan menyalahi aturan.

Turut di periksa dalam sidang ini adalah Lurah Mengkendek, Camat Mengkendek, dan anggota kehutanan. (Asry)

Komentar