Lepongan News- Makale.
Petinggi PT. Axelle di jatuhi hukuman dalam sidang kasus investasi PT.Axelle dengan empat terdakwa terhadap Ardianto Randa dan Wardhana Sello Parenta 10 tahun Penjara serta Oktavianus Patandung 6 tahun dan Yohanis Totti Tandilanti 5 tahun oleh hakim pengadilan Negeri Makale dalam persidangan Kamis, 5 Nopember 2020.
Penasihat Hukum empat terdakwa PT Axelle Rudi dan rekan melihat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale yang memvonis kliennya 10 tahun dengan denda 10 miliar tidak wajar
Pasalnya, menurut Rudi, putusan yang dibacakan hakim terhadap kliennya terindikasi tidak sesuai fakta persidangan dan hanya terpaku pada salinan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Saya menilai, seharusnya juga dipertimbangkan terkait kewenangan OJK, sangat disayangkan pihak OJK tidak pernah dihadirkan di ruang sidang. Kan OJK yang berwenang menilai terlebih dahulu. Jika rujukanya BAP saja, untuk apa kita menghabiskan waktu di ruang sidang.
“Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU mengakui kewenangan perizinan itu bukan lagi pada Bank Indonesia, melainkan OJK, kasus ini sementara tahap pemeriksaan oleh OJK regional di Makassar, seharusnya juga dipertimbangkan.
“kemudian terkait penyitaan, apakah pernah dibuktikan jika barang sitaan tersebut hasil tindak pidana, ini kan asumsi, fakta persidangan mana yang menjadi rujukan.
Selebihnya menurut kami ini sangat tidak masuk akal, sangat mengikutkan emosional dan penuh kebencian. Selebihnya itu kami no comen lah ”
Wakil ketua pengadilan Negri Makale Chairil Anwar, SH.M.Hum yang ditemui wartawan usai persidangan diruang tunggu menjelaskan, terkait Vonis yang dijatuhkan ke empat terdakwa sudah sesuai dengan peranan masing-masing para terdakwa, sementara barang bukti yang di ambil Negara sudah sesuai dengan pasal UU Pidana, karena sudah tidak diketahui nasabah yang belum terbayar dan Nasabah yang Sudah terbayar, ujar Chairil yang juga wakil ketua Pengadilan Negeri Tana Toraja.
Sementara itu, ketua Forum Nasabah Axelle, Elyazart S.Toding, SE yang didampingi para Nasabah dengan tegas mengatakan, putusan yang dijatuhkan hakim semata tidak memperlihatkan orang banyak 3000 Nasabah atas barang bukti yang disita, “itukan jelas uang Nasabah, kontrak kami dengan perusahaan cukup jelas, Nasabah sudah terbayar dan belum terbayar juga jelas, semua punya bukti tanda terima, apanya yang diragukan sehingga uang Nasabah di ambil Negara, itu bukan uang Negara hasil korupsi”, kesal Ely.
Lanjut Ely, kalau memang itu barang bukti akan di ambil Negara, perlihatkan kami bukti penyetoran dimana dan kepada siapa, kalau ini tidak diperlihatkan pada kami sebagai Nasabah, berarti proses hukum yang berjalan selama ini diduga hanya sandiwara, Ujarnya, (hta).
Komentar