oleh

Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih di Tunda, Tunggu Gugatan di MK

-News, Politik-117 views

LUTRA, LEPONGANNEWS.COM – Meski hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sula wesi Selatan (Sulsel) telah di laksanakan rekapitulasi penghitungan suara dalam pleno terbuka oleh KPU Luwu Utara namun, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih belum ditetapkan.

Dimana berdasarkan Pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur unggul dengan perolehan 80.078 suara, sedangkan paslon nomor urut 01, Muh Thahar Rum dan Rahmat Laguni memperoleh 49.819 suara, sedang Arsyad Kasmar dan Andi Sukma hanya meraih 47.515 suara.

Hal ini di utarakan Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hayu Vandy Pamorron pada wartawan media ini, Selasa 22 Desember 2020 malam, menjelaskan besok Rabu 23 Desember 2020 belum menetapkan Bupati-Wakil Bupati terpilih periode 2021-2026, karena Tim Kuasa Arsyad Kasmar – Andi Sukma telah menyampaikan ke kami (anggota KPU Lutra) bahwa, mereka telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah teregister dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan bernomor 121/PAN.MK/AP3/12/2020 yang telah masuk ke MK Senin 21 Desember 2020 kemarin pukul 22.31 WIB, dimana diajukan kuasa hukum Arsyad Kasmar – Andi Sukma.

Menurut Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, sesuai dengan Peraturan KPU/19, tentang rekapitulasi di Pasal 54 ayat 5 menyatakan bahwa KPU menetapkan hasil Pilkada paling lambat 3 (tiga) hari setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK terbit.

BPRK ini akan disampaikan MK melalui KPU RI, baru nanti diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Paslon terpilih, bagi yang tidak ada sengketa hasil Pilkada. Sementara bagi daerah yang ada sengketa dan sedang berpekara di MK, maka menunggu hasil keputusan akhir dari MK.

“BPRK merupakan kunci penetapan paslon terpilih dan ini adalah menandakan tidak ada lagi sengketa secara konstitusi sudah bisa ditetapkan siapa yang terpilih dalam Pilkada,” tandas Hayu Vandy Pamorron.(yus)

Komentar