oleh

Kapolres Tana Toraja Menghentikan Acara Pernikahan, Tak Berijin Di Hotel Pantan Makale

Lepongan News-.Tana Toraja–Demi pencegahan penyebaran Covid -19, kegiatan di Hotel Pantan acara pernikahan di hentikan oleh aparat Polres Tana Toraja, di pimpin langsung Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK MH,Senin(04/01/2021).

Acara pesta pernikahan di Hotel Pantan Makale, di duga telah melanggar Protokol kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid -19 dengan cara melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang banyak, tanpa di sertai dengan Surat Ijin keramaian dari kepolisian,

kegiatan tersebut juga telah melanggar Maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran covid, dan melanggar surat edaran Bupati tana Toraja

Dari hasil pemeriksaan kelengkapan perijinan, pihak panitia pelaksana kegiatan tidak dapat menunjukkan surat ijin keramaian dari Kepolisian,

Namun yang ditunjukkan pihak panitia kepada polisi adalah Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Setempat

Surat rekomendasi inilah yang dijadikan alasan oleh Panitia pelaksana untuk melangsungkan kegiatan pernikahan di Hotel Pntan Makale

Untuk itu, demi tegaknya maklumat kapolri dan tegaknya protokol kesehatan, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terahdap Camat Makale , untuk di mintai keterangan dasar apa pihaknya mengeluarkan Surat rekomendasi yang dapat mengakibatkan berkumpulnya orang pada sebuah kegiatan pesta.(Asry)

Komentar