Simak vvideo:
Lepongan News-Tana Toraja — Dalam rangka pengamanan dan penertiban pedagang yang menyalahi aturan dikawasan pasar Sentral makale Tana Toraja. Tim gabungan yang terdiri dari Sat Sabhara Polres Tana Toraja. Kepala Kelurahan Tondon Mamullu Serta Kepala Pasar Tana Toraja melaksanakan tugas sesuai peraturan daerah Nomor 6 tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat, pasar modern, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang mengunakan badan umum dan jalan, dilarang.
Kepala Pasar, Marthen Tulak SH, menyampaikan pada Awak Media, pedagang yang ditertibkan tersebut selain melanggar Perda juga karena berada diarea yang tidak dibolehkan untuk menaruh barang dagangan di Bahu jalan hal ini cukup menggangu arus lalu lintas yang merupakan salah satu jalan yang yang cukup ramai dilalui karena lintas Jalan Negara menghubungkan Kabupaten/Kota.
Marthen Tulak Menambahkan, kegiatan ini menitik beratkan pada penertiban pasar, dimana ditemukan ada pedagang melakukan transaksi jual beli ditempat yang bukan peruntukannya seperti dibahu jalan atau diatas trotoar.
“Berdasarkan peninjauan dilapangan maka jelas ini sudah melanggar aturan peraturan daerah, maka dari itu dilakukan penataan pedagang yang menggangu ketertiban sehingga dilakukan kebijakan dengan relokasi dengan memindahkan dagangan ke area pasar yang sesuai dengan peruntukanya atau bergeser kedalam area pasar, ini akan terus kami tindak lanjuti kedepannya agar para pedagang menaati peraturan agar lalu lintas jalan berjalan normal tanpa ada halangan dari pedagang dipinggir ruas jalan kiri dan kanan”Jelas Marthen Tulak.
Sementara itu Kepala Kelurahan Tondon Mamullu, Daneil Tanding mengatakan “Saya selaku Lurah, sudah sering kali memperingatkan para pedagang untuk jangan berjualan dipinggir jalan tapi sering tidak direspon pedagang, dengan adanya tim gabungan ini saya sangat terbantu untuk menertibkan para pedagang yang membandel, mereka langsung masuk ke lokasi dalam pasar yang udah disediakan”, Ujap Daniel.
Lebih lanjut dengan adanya penertiban ini saya akan membuat spanduk yang akan dipasang dilokasi pasar tentang pelarangan keras berjualan dibahu jalan Karna selain menggangu lalu lintas juga menggangu keselamatan para pedagang dan penguna jalan itu sendiri
Sementara Aiptu Sulistiwamto menyampaikan terimakasih kepada Pak Kepala Pasar dan Pak Lurah yang sudah ikut andil dalam kegiatan ini agar tercipta kenyamanan,ketertiban dan keindahan umum.
“Kita melihat walaupun masih ada yang masih berjualan dipinggir jalan tapi jumlahnya sudah berkurang dengan adanya penertiban ini,karena sebagian sudah mau masuk kedalam pasar.
“Mudah-mudahan dengan adanya penertiban ini para pedagang bisa menaati peraturan yang sudah kita sosialisasikan untuk tidak lagi berjualan dipinggir jalan dan jiga masih melanggar kita akan menindak tegas sesuai peraturan daerah yang ada” Tutup Aiptu Suliswanto.
Penertiban ini berlangsung dengan tertib dan lancar, hal ini dilakukan untuk menata agar pasar di Makale pada umumnya menjadi lebih baik,tertib dan indah. (/Asry)
Komentar