Lepongannews.com- Sulawesi Utara-Akhirnya gugatan YS dengan pasangannya Dony Lumenta sebagaimana perkara no.8/G/PILKADA/2024/PT.TUN MANADO diputuskan majelis hakim tidak dapat diterima. putusan mana dibacakan hari Rabu tanggal 23 oktober 2024 dibacakan dan disampaikan secara online melalui echourt.
Sesuai pertimbangan majelis hakim ini putusan dinyatakan tidak dapat diterima, karena sesuai eksepsi Tergugat yakni KPU Bolaang Mangondow yang disampaikan Pither Pondabarani kalau penggugat tidak mempunyai kerugian secara langsung.
Dalam keberatannya Kuasa Hukum KPU menolak argumen dengan dimasukannya calon yang diduga melanggar pasal 71 UU Pilkada.
Pither Ponda lebih memperjelas bahwa merasa adanya saingan dalam pilkada tidak bisa dipandang sebagai kerugian bagi Penggugat.
Pither lebih menegaskan selain tidak ada kerugian nyata bagi Para Penggugat, juga mutasi itu sudah diselesaikan secara mekanisme atau sesuai prosedur mutasi dengan terbitnya surat sari kementerian. Ucap pither Pondabarani. (*)
Komentar