oleh

Amankan 3 Pelaku dan 3 Unit Motor, Tim On Call Polres Torut Gerebek Judi Sabung Ayam*

-Hukrim, News-74 views

Lepongan News-Toraja Utara-Tim On Call Polres Toraja Utara berhasil membongkar praktek judi sabung ayam di Batulelleng Kelurahan Ba’tan, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (14/06/2020) pukul 18.00 wita. Sedikitnya, 3 orang Pelaku, 3 unit sepeda motor, dan 3 bangkai ayam aduan berhasil diamankan.

Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang mana ada praktek judi sabung ayam di Batulelleng tepatnya di Kel. Ba’tan Kec. Kesu Kabupaten Toraja Utara.

Berbekal informasi tersebut, Tim On Call Polres Toraja Utara dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Semuel To’longan langsung bergerak menuju lokasi yang telah dikantongi.

Sekitar pukul 18.00 Wita, Tim On Call tiba di lokasi. Dan ternyata benar, begitu tiba sejumlah pelaku terlihat sedang asyik bermain judi jenis sabung ayam. Para pelaku yang melihat kehadiran polisi langsung lari kocar-kacir menyelamatkan diri.

Dari kesekian pelaku judi, ada 3 orang yang berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 unit sepeda motor, dan 3 bangkai ayam aduan hasil dari penyabungan.

Saat memberikan keterangan ditempat terpisah Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati, S.IK.,M.H mengungkapkan bahwa “Iya benar, ada 3 orang yang berhasil kita amankan dan beberapa barang bukti lainnya. Sekarang sedang diproses”.

Ditambahkan, Adapun 3 orang pelaku yang berhasil Kami amankan, yakni, TPR (20) Warga Bonoran, Kel. Pantaknakan Lolo, Kecamatan Sanggalangi, HND (29) warga Warga Bonoran, Kel. Pantaknakan Lolo, Kecamatan Sanggalangi, SMB (35) warga Paiman, Kel. Ba’tan Kec. Kesu.

“Praktek judi sabung ayam ini sudah sangat meresahkan warga sekitar di tengah Pandemi Covid-19. Warga setempat tidak ingin penyakit menular yang disebabkan oleh virus Covid-19 mewabah karena adanya parktek judi sabung ayam,” tandas Kapolres.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka pelaku judi sabung ayam itu diduga dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun,” tutup akbp Yudha.

(Humas Polres Toraja Utara)

Komentar