oleh

Angin Segar Bagi Tenaga Kontrak, 4.000 Tenaga Kontrak Daerah Toraja Utara Akan Ditinjau Kembali

-News-70 views

Lepongan News-Toraja Utara,– Tenaga Kontrak Daerah Pemkab Toraja Utara yang jumlahnya 4.000 orang lebih akan di revew atau ditinjau kembali, meski sudah ada 1940 orang yang sudah mengantongi SK kontrak tenaga daerah tahun anggaran 2022.

 

Kesepekatan peninjauan kembali tenaga kontrak daerah tersebut, merupakan keputusan rapat pimpinan diperluas DPRD Toraja Utara untuk mendengarkan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sehubungan dengan persoalan Tenaga Kontrak Daerah, Senin (12/4/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Toraja Utara.

“Kesimpulan rapat pimpinan diperluas terkait dengan tenaga kontrak daerah belum final, dan akan dikaji ulang secara bersama, dan DPRD akan lakukan pengawasan,” kata Semuel T Lande, SH dalam menutup rapat tersebut, yang didampingi wakil ketua I DPRD Toraja Utara, Ir. Calviyn Para’pak Tondok.

Keputusan yang diambil itu, setelah 3 fraksi pengusul interplasi yakni Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Gerinda yang secara bergantian menyampaikan pendapatnya terkait TKD yang jumlahnya 4.000 orang lebih itu.

Pendapat tersebut tidak lain adalah perlu adanya pertimbangan nasib TKD ke depan, mengingat adanya wacana pemerintah pusat tahun 2023 terkait perekerutan P3K dan CPNS, yang salah satu persayaratannya mengikuti tes adalah TKD yang memiliki SK secara berkesinambungan.

Sebelumya mengambil keputusan dalam rapat itu, Wakil Bupati Frederik V Palimbong mewakil Bupati Yohanis Bassang, menjelaskan bahwa sehubungan dengan TKD, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara telah melakukan evaluasi berdasarkan Perbup No 3 Tahun 2022 untuk mengeluarkan SK TKD 2022.

“Pertimbangan Pemerintah Daerah mengurangi jumlah TKD salah satunya kemampuan keuangan APBD. Hasil pendataan riil dilakukan terhadap TKD maka ada 1940 yang sudah keluar SK tahun anggaran 2022 dengan honor Rp1 juta/bulan. Ada 500 lebih yang sudah pegawai PPPK dari 4353 TKD tahun anggaran 2021,” jelas wakil bupati.

Dari penjelasan wakil bupati tersebut, khusus yang jumlah 1940 TKD mendapatkan SK Tahun Anggran 2022, mendapat tanggapan serius dari ketiga fraksi pengusul interplasi.

Semisal, dari Fraksi Nasdem, Nober Rante Siama, mengatakan bahwa dari jumlah 1940 yang sudah di SK kan, banyak TKD yang sudah lama megabdi dan melaksanakan tugas dengan baik tapi tidak diperpanjang kontraknya, justru sebaliknya ada yang baru tapi menerima SK TKD tahun 2022.

Sementara dari Fraksi Gerindra, Stefanus Magatta mengatakan bahwa sehubungan dengan TKD yang jumlahnya 4000 ribu lebih itu pihak pemerintah mestinya ada pertimbangan manusiawi terhadap nasib mereke ke depan.

Sebab, lanjut Mangatta, karena adanya wacana pemerintah pusat di tahun 2023 mendatang akan melakukan perekrutan CPNS dan PPPK, yang salah satu persyaratannya adalah TKD yang mememilki SK kontrak daerah yang berkelanjutan.

“TKD yang jumlahnya 4000 orang ini, perlu ada pertimbangan manusiawi terhadap nasib mereka kedepan, untuk itu Pemerintah Kabupaten perlu mempertimbangkannya kembali, apalagi ada rencana pemerintah pusat di tahun 2023 mendatang untuk perekrutan CPNS dan PPPK,” kata Mangatta.

Diketahui, rapat pimpinan DPRD diperluas ini, memutuskan dua keputusan sebagai kesimpulan yaitu Pertama, Tenaga Kontrak Daerah belum final dan akan dikaji ulang bersama, DPRD akan lakukan pengawasan. Kedua, Rapat Paripurna Interplasi yang akan datang harus dihadiri langsung Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang. (*)

Komentar