Lepongan News – Toraja Utara – Sebagai Tindak Lanjut langka persuasif yang di lakukan Pemda Torut yang sudah dan sementara di lakukan dalam rangka penertiban dan penataan pusat pertokoan Rantepao, maka hari jumat tgl 26/2/2021 Pemda Toraja Utara melayangkan surat pemberitahuan pengosongan pusat pertokoan Rantepao sampai batas waktu tgl 28/2/2021, yang disampaikan oleh Kasatpol PP Rianto Yusup, (Fred)
Simak videonya:
Komentar