LEPONGANNEWS, LUTRA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Mekar Sari Jaya Kecamatan Baebunta Selatan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021, Rabu 17 Februari 2021.
Rapat intern ini digelar diruang rapat Kantor Desa Mekar Sari Jaya dengan menghadirkan Ketua dan anggota BPD.
Ketua BPD Mekar Sari Jaya, Wahyuddin menyampaikan, sebelum menggelar rapat pihaknya telah melaksanakan rapat internal tentang pandangan BPD dari Rancangan APBDes tahun 2021 yang telah diajukan tersebut, dan juga sebelumnya kami telah melakukan rapat internal BPD membahas hasil dan pandangan kami.
” Sehingga, hari ini kami dengan Pemerintah Desa (Pemdes) melaksanakan rapat intern pembahasan bersama, tentang pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2021,” ucap Wahyuddin.
Dalam rapat tersebut, lanjut Wahyuddin, kedua belah pihak dalam hal ini BPD dan Pemdes Mekar Sari Jaya menyampaikan pandangan masing-masing. Diantaranya terkait dengan program prioritas sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa.
“Karena untuk APBDes itu yang membuat dan merancang adalah Pemerintah Desa, maka kami yang mengevaluasi atau membahas apa-apa saja yang akan dilaksakan oleh program kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa untuk tahun 2021, bisa sesuai dengan anggaran yang ada,” terangnya.
Wahyuddin juga mengatakan, dari hasil rapat tersebut beberapa item program yang diajukan Pemdes Mekar Sari Jaya tidak dapat dianggarkan, sebab berdasarkan pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Peraturan Kementerian Desa (Kemendes), pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa hanya mewajibkan beberapa poin penting.
“Yang pertama dari Menteri Keuangan itu Bantuan Langsung Tunai atau BLT, berikut yang kedua Padat Karya,” jelas Ketua BPD.
Oleh sebab itu, beberapa item program yang tidak disetujui BPD tesebut, kata Wahyuddin digeser ke BLT Covid-19 untuk pemulihan ekonomi masyarakat Desa Mekar Sari Jaya.
“Saya lihat tadi sekitar 30 persen dari angaran yang telah diajukan itu digeser ke BLT,” tandasnya.
Sementara Kepala Desa Mekar Sari Jaya Vechyu Pantaouw menjelaskan, untuk prioritas utama Kementerian Desa yang telah tertuang dalam Permendes sesuai hasil sosialisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), maka Pemdes juga diharapkan dapat memprioritaskan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Dengan demikian, Kepala Desa berharap hasil yang telah disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak (BPD dan Pemdes) untuk ditetapkan menjadi APBDes 2021.
“Saya berharap berkat kuasa Allah akan disetujui, karena ini untuk masyarakat dan kita juga masih dalam pandemi Covid-19. Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara akan menyetujui apa yang kita ajukan sesuai kesepakatan Pemdes dengan BPD Mekar Sari Jaya,” tukasnya. (ega/yus)
Komentar