Lepongannews.com-Luwu Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara melalui Panwascam Sabbang Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kapasitas bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se- Kecamatan Sabbang Selatan di Aula Kantor Desa Mari-Mari, Dusun Saluampak Kecamatan Sabbang Selatan Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin 5 Februari 2024.
Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung selama dua hari itu dibuka oleh Ketua Panwascam Kecamatan Sabbang Selatan, Salmiana, SP didampingi Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Pemateri pembekalan PTPS dan dihadiri PKD tiap desa se Kecamatan Sabbang Selatan.
Ketua Panwascam Salmiana mengatakan bahwa, rakor tahapan menjelang kampanye dipandang perlu untuk dilakukan guna menyukseskan pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.
“Kami Panwascam harus bisa memastikan jajaran kami ditingkat desa dan dusun kampung harus siap dalam menghadapi pengawasan tahapan kampanye pemilu nanti,” sebut Salmiana.
Menurut dia, pada saat Pengawas melakukan pengawasan tahapan kampanye Pemilu, mereka diberikan pembinaan penguatan kapasitas terhadap pengawas pemilu ditingkat kampung/TPS. Dengan harapan kinerja mereka bisa maksimal dan tidak keluar dari aturan Bawaslu.
“Kita harap kerja Pengawas TPS bisa maksimal dan tidak keluar dari aturan yang berlaku. Saat ini yang menjadi rujukan kami itu adalah peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan tahapan kampanye. Jadi, materi-materi pengawasan kampanye inilah yang akan kami sampaikan kepada mereka sebagai pengawas pemilu TPS,” ujarnya.
Sementara itu pemateri pembekalan pengawas TPS, Ibrahim Umar menyampaikan dalam materinya, pihaknya juga nantinya akan memberikan beberapa materi terkait dengan penanganan pelanggaran. “Kami menyadari pada tahapan kampanye pemilu kemungkinan itu ada potensi-potensi pelanggaran. Untuk itu, dipandang perlu dilakukan rapat koordinasi untuk melakukan pembinaan terhadap pengawas pemilu TPS,” ucapnya.
Ia mengakui, Bawaslu berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui supervisi pelaksanaan tugas, wewenang dan juga kewajiban, serta menyediakan wadah konsultasi.
“Jadi, mereka sebagai pengawas pemilu di TPS harus memiliki kemampuan merekam atau mencatat semua setiap peristiwa maupun pelanggaran pemilu,” jelasnya.
Pewarta: Ben/Yus
Komentar