Lepongannews.com, Toraja – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) menghentikan laporan LSM Forum Peduli Toraja (FPT) terkait isu mutasi atau pelantikan 147 pejabat ASN yang dilakukan Calon Bupati Petahana, Yohanis Bassang yang akrab disapa Om Bassang (Ombas), akhirnya dihentikan.
Brikken Linde Bonting, Ketua Bawaslu Toraja Urara
menganggap laporan LSM FPT itu tidak memenuhi syarat formil sebuah laporan.
“FPT beberapa waktu lalu melaporkan, namun tidak memenuhi Syarat Formil sebuah laporan, sehingga kita hentikan,” ujarnya kepada media ini via whatsapp, Senin 30 September 2024.
Respon Bawaslu ini menjawab pertanyaan konfirmasi awak media mengenai laporan masyarakat. Ditambahkan, yang diproses adalah laporan masyarakat bukan FPT.
“Tidak ada itu dari FPT. Yang diproses ini dari Laporan Masyarakat bukan FPT,” bebernya.
Untuk diketahui bahwa, pelantikan itu sendiri atas nama Pemda Toraja Utara yang dinakhodai Yohanis Bassang selaku Bupati dan Frederik Victor Palimbong selaku wakil bupati.
Apapun itu kita perlu mengapresiasi kinerja Bawaslu Torut dengan menghentikan laporan LSM FPT dan ini beralasan ternyata bahwa, tidak memenuhi syarat formil sebagai laporan.
” Jadi prosesnya berhenti disitu, tidak ada lagi penelusuran-penelusura,” ujar Nathan seorang pendukung Ombas-MRT di Rantepao dalam menyikapi penangan laporan masyarakat,” ujarnya.
Jadi proses di Bawaslu mengenal lapiran LSM FPT tidak ada lagi. Upaya lain tinggal di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, itupun yang melapor harus calon peserta pilkada sesuai ketentuan.
Persoalannya, apakah calon Bupati dan Wakil Bupati Frederik dan wakilnya, kan tidak. Pihak lain tidak berhak, tidak punya legal standing.
Sementara itu, pihak KPU Torut tetap akan melanjutkan tahapan sesuai jadwal yang ada. Mulai dari tahapan kampanye calon yang segera akan berlangsung hingga tahapan berikut.
Masa kampanye diharapkan berjalan baik, aman dan damai hingga minggu tenang, serta pemungutan suara.
** Bar/Yustus
Komentar