Lepongan news+Tana Toraja– Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Melaksanakan Giat penertipan pesta adat rambu solo’ dalam rangka penerapan Protocol Kesehatan di Mengguliling Lembang Rantedada Kec. Mengkendek Kab Tana Toraja Selasa 26/01/2021.
Dalam kesempatan itu Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek menyampaikan Instruksi Bupati Tana Toraja dan Himbauan Kapolres Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Instruksi yang dimaksud adalah: Tetap patuhi dan disiplin Protocol Kesehatan dengan menerapkan 5 M :
– Memakai Masker
– Mencuci Tangan
– Menjaga Jarak
– Menghindari Kerumunan
– Membatasi Mobilitas dan
Tidak melaksanakan kegiatan – kegiatan yang mengundang banyak orang terutama pesta pernikahan, Acara Adat Kematian / Rambu Solo’ yang mengumpulkan banyak orang.
Selanjutnya ditegaskan bahwa Jika himbaun tersebut tidak di indahkan atau dilanggar maka Polres Tana Toraja tidak segan – segan menindak, sebagai bentuk Tindak Pidana dengan ketentuan hukumnya;
– Pasal 93 UU RI No. 16 Thn 2018 ttg Karantina Kesehatan
– Pasal 212 KUHP
– Pasal 216 KUHP
– Pasal 218 KUHP
dan juga menghimbau agar dalam acara adat rambu solo’ tidak melaksanakan Mapasilaga Tedong (Adu Kerbau) dan Judi Sabung Ayam maupun judi lainnya baik sebelum, sementara maupun sesudah kegiatan di laksanakan.
Selanjutnya tetap dilakukan monitoring guna mencegah terjadinya potensi kerumunan yang menyebabkan terjadinya cluster Covid-19. Kuncinya.
Turut serta dalam penertiban acara rambu solo’ tersebut Kepala Lembang Rantedada (Asry)
Komentar