oleh

BPK RI Menggelar Sosialisasi Perda Di Hotel Grand Imawan Makassar

LEPONGANNEWS.COM–“”Sosialisasi Tentang Mekanisme Penyebarluasan Peraturan Daerah(SOSPER).Di hotel grand Imawan Makassar.kamis,(27/8/2020).

“Kegiatan ini dilaksanakan oleh ASDEKSI tgl 27 Agustus 2020 dalam rangka “Sosialisasi Perda” oleh BPK RI di Makassar.

Turut Hadir dalam sosialisasi tersebut DR.Kristian H.T Lambe.ST.MM. wakil ketua DPRD Tana Toraja.

Landasan Hukum :
1. Perpres No 87 Tahun 2014 ttg Peraturan Pelaksanaan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perubdang-undangan.

2. Perpres No 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

3. Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Perpres 87 Tahun 2014 Pasal 181 :
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPRD dan Pemda secara bersama-sama sejak penyusunan Prolegda, Penyusunan Ranperda Perda, Pembahasan Ranperda, Pembahasan Ranperda, hingga Pengundangan Perda.

Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan /atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Permendagri No 80 Tahun 2015 :
Pasal 163
Penyebarluasan Perda yg telah diundangkan dilakukan bersama oleh Pemda dan DPRD

Pasal 182
Metode Penyebarluasan melalui media Elektronik, media cetak, dan tatap muka langsung.

Komponen Pembiayaan:
1. Belanja ATK
2. Belanja Narasumber
3. Belanja makan minum
4. Sewa perlengkapan
5. Sewa tempat

(Asri)

Komentar