Lepongan News, Rantepao.- Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong, ST. M.Ak di dampingi wakil Bupati Andrew B. Silambi menyerahkan langsun Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah, yang sebelumya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pengambilan Sumpah hasil seleksi Tahap I formasi tahun 2024.
Prosesi penyerahan SK dilaksanakan secara serentak di gedung serbaguna All Centre Alun-alun kota Rantepao, Rabu (6/8/2025).
Penyerahan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari Formasi Guru 59 orang, Kesehatan 24 orang dan untuk tenaga teknis sebanyak 1217 orang dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1300 SK.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
“Ini adalah kepercayaan negara kepada saudara-saudara sekalian.
Jalankan tugas dengan dedikasi, integritas, dan profesionalisme. Karena PPPK, memiliki peran penting dalam roda pemerintahan dan pelayanan publik,” tegas Bupati Frederik V. Palimbong
Bupati juga menjelaskan bahwa status PPPK mengacu pada perjanjian kerja dengan masa tugas tertentu.
Selama periode tersebut, kinerja masing-masing individu akan dievaluasi secara berkala sebagai dasar pertimbangan untuk perpanjangan kontrak.
Selain itu, Bupati mengingatkan bahwa PPPK tidak diperbolehkan untuk dimutasi dari unit kerja yang telah ditetapkan dalam SK.
“Pemerintah berharap semua PPPK yang telah diangkat dapat bekerja sesuai tempat penugasan, mematuhi seluruh aturan kepegawaian, dan menjadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk mengabdi sepenuh hati kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Toraja Utara,” tambahnya.
Acara penyerahan SK tersebut dihadiri pula oleh wakil bupati Andrew B. Silambi, Sekda Salvius Pasang, Asusten, Staf Khusus, sejumlah pejabat daerah serta perwakilan instansi teknis terkait.(hta).
Komentar