Lepongannews.com.Toraja Utara – Bertempat di halaman depan kantor Cabjari Tana Toraja di Rantepao dilaksanakan pemusnahan puluhan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( inkracht ) bertempat di Kantor Cabjari Tana Toraja di Rantepao Sulawesi Selatan, Jumat ( 13 ,/ 12 / 2024 )
Tiga puluh enam perkara dan 46 jenis barang bukti antara lain narkotika jenis sabu – sabu , obat – obat terlarang ,senjata tajam dan handphone
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana orang, Bu harta benda, tindak pidana kamnegtibum, tindak pidana umum lainnya dan tindak pidana narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dipotong, diblender, dibakar ditong bekas menggunakan kayu panjang yang dikaitkan dengan kain berminyak sehingga tidak dapat digunakan lagi
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Ketua Pengadilan Negeri Makale, perwakilan Polres Toraja Utara, ,perwakilan Dandim 1414 / Tator, perwakilan Rutan kls IIB, perwakilan RSUD Pongtiku, Kasubdin, Kaurbin serta jajaran Cabjari Tana Toraja di Rantepao
Dalam sambutannya Cabjari Tana Toraja di Rantepao Alexander Tana’ menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d pasal 276 Undang – Undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan pasal 30 ( ayat 1 ) Undang – Undang No 16 tahun 2014 Tetang Kejaksaan Republik Indonesia
” Olehnya kami berkewajiban memusnahkan barang bukti yang sudah ingkracht, harus dilaksanakan sebagai wujud tansparansi dan akuntabilitas Cabjari Tana Toraja di Rantepao dalam melaksanakan putusan Pengadilan”, jelas Alexander Tana’ ‘. ( fred )
Komentar