oleh

Dalam Waktu Sepekan, Satresnarkoba Polres Toraja Utara Kembali Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

-News-51 views

Lepongan News, Kesu,- Satuan Reskrim Narkoba kembali mengungkap jaringan kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku diwilayah hukum Polres Toraja Utara Polda Sulsel.

Dalam pengungkapan itu dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, Senin, (11/9/2023) pagi di Lembang Sangbua Kec. Kesu Kab. Toraja Utara.

Kedua pelaku yang diamankan yakni seorang pria berinisial FRN (36) warga Desa Pekaloa dan seorang wanita berinisial MRY (37) warga Kelurahan Puncak Indah dan Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Luwu Timur.

Selain mengamankan kedua pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik klip bening kosong, 1 lembar celana jeans pendek warna hitam abu-abu, 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 tas kantong warna kuning, dan 2 unit Handphone merek OPPO milik kedua pelaku

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasatresnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, Kamis, (20/9/2023),  membenarkan bahwa pihaknya telah kembali berhasil melakukan pengungkapan terhadap Pelaku penyalahgunaan narkotika, dimana hanya dalam waktu sepekan, sebelumnya kami sudah menangkap 3 orang pelaku lainnya.

Kata Syahrul, bahwa keberhasilan dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan tindak lanjut dari laporan Masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika di wilayah Lembang Sangbua Kec. Kesu.

Dari laporan masyarakat, dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada Senin (11/09) sekitar pukul 06.00 WITA Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan sepasang pria dan wanita, terang Syahrul.

Tambah Syahrul, awalnya Kami  mengamankan tersangka MRY yang  sedang menjemput paket kiriman dengan  terbungkus plastik warna hitam, setelah dilakukan pemeriksaan isi paket tersebut  didapati 2 sachet plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal, MRY mengakui bahwa paket kiriman tersebut dipesan oleh FRN, kemudian Kami melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan FRN tanpa adanya perlawanan.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah Kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurangan paling singkat 5 tahun penjara, pungkas IPTU Syahrul.(hta).

Komentar