oleh

Dipolisikan, HBR Diduga Lakukan Penggelapan Uang

-News-227 views

Lepongan News, Rantepao,- Pria berinisial HBR dilaporkan ke Polres Toraja Utara atas dugaan tindak pidana penggelapan uang yang diduga dilakukan sejak tahun 2022 hingga Agustus 2024. Adapun nomor laporan tersebut yaitu LP/B/241/VIII/2024/SPKT/POLRES TORAJA UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 16 Agustus 2024.

Saat dikonfirmasi langsung kepada pelapor Moh.Fiqra Fadly (26 thn) yang juga sebagai korban membenarkan telah melaporkan pelaku HBR atas kasus penggelapan untuk menempuh upaya Hukum, Saya tempuh ini karena saya sudah cukup lama sabar menunggu namun tidak ada niat baik pelaku yang hampir dua tahun lamanya.

“Saya melaporkan HBR karena sebelumnya ditahun 2022 bulan Desember HBR mendatangi rumah saya dengan maksud ingin meminjam uang sebesar 55 jt dengan janjinya akan mengembalikan dalam kurun waktu 6 bulan yang tepatnya pada 15 Juni 2023. Namun setelah berjalan kurang lebih dua tahun saat ini, terlapor HBR tidak ada niat baiknya, baik penyampaian lewat telpon maupun penyampaian singkat kepada saya, sehingga saya tempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak Polres Toraja Utara”, katanya.

Saat dilaporkan, Moh.Figrah didampingi 2 orang pengacaranya dan mengharapkan agar perkara itu diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Ya semoga perkara tersebut dapat diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Fiqra kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024) di kediamannya.

Sementara itu Kapolres Toraja Utara yang di wakili Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP. Syahrul Rajabia, ST.MH saat dikonfirmasi lewat WA Senin, (19/8/2024) membenarkan adanya laporan warga atas dugaan penggelapan uang sebesar 55 juta, dengan terlapor HBR dan pihaknya mengakui masih akan mempelajari untuk ditindak lanjuti dan tidak tertutup kemungkinan akan ditingkatkan di penyidikan, kata kasat. (pri).

Komentar