oleh

DPRD Harapkan Panitia HUT RI Ke 76 Torut Mengacu Pada Surat Edaran Mensesneg

Lepongan news-Rapat Komisi I yang di gelar di kantor DPRD Toraja Utara Senin, 16 Agustus 2021 ada dua agenda, sidang pertama terkait surat edaran yang di keluarkan Bupati Yohanis Bassang dalam pelonggaran pelaksanaan kegiatan Masyarakat PPKM yang dimulai hari ini  sementara korban meninggal covid warga Toraja Utara terus naik mencapai 112 orang.

Dalam rapat Komisi I Rencana Pelaksanaan Upacara peringatan HUT RI ke 76 di Toraja Utara pihak panitia dari Pemda oleh Sekda Toraja Utara Rede Roni Bare dan Asisten I Samuel sampe Rompon di depan Anggota  DPRD memberikan penjelasan terkait persiapan dan undangan yang sudah di bagi, dalam penjelasan itu mendapat tanggapan dari anggota DPRD, karena dapat menimbulkan kerumunan dan tidak sesuai dengan Surat edaran yang di keluarkan Mensesnek.

Ketua DPRD Nober Rantesiama dan anggota Komisi I setelah mendengar penjelasan persiapan panitia langsung memberikan klaripikasi serta petunjuk bahwa panitia keliru, undangan peserta peringatan terlalu banyak dan harus di kurangi karena menimbulkan terjadi kerumunan di lapangan, harusnya panitia mengacu dari surat edaran Mensesneg Bernomor : B-620/M/S/TU/.00./04/08/2021 tertanggal 12 Agustus 2021. Dalam surat edaran Mensesneg petunjuknya  sangat jelas dengan di perbolehkan sebanyak 40 orang, sementara persiapan Pemda mencapai 300 orang lebih, ini cukup pantastis terjadi kerumunan, kata Nober.

Itu jelas kerumunan, kalau panitia tidak melakukan perubahan pengurangan  pelaku upacara, itu bisa membahayakan kita Torut yang tidak patuh pada aturan, ” Saya kaget setelah mendengar penjelasan susunan format undangan dari Sekda dan Asisten I yang sudah melebihi dari pada aturan disaat Pandemi Covid-19,  peserta upacara mencapai kurang lebih 340 orang. Apalagi bila mau gunakan metode 10 persen seperti yg dikatakan Asisten dari kapasitas lapangan 5000 orang, berarti 500 orang itu jauh lebih besar terjadi kerumunan, terang i.

Hasil rapat Komisi DPRD bersama Sekda, langsung melayangkan surat kepada Bupati untuk mengoreksi kembali format undangan untuk di lakukan pengurangan stas peserta yang akan hadir karena tidak sesuai surat edaran yang di keluarkan oleh Mensesnek padahal surat itu cukup jelas untuk di pedomani, kata Nober.

Hal sama juga di sampaikan oleh wakil ketua DPRD Samuel Lande dalam rapat komisi, seharusnya pihak panitia mengacu dari Surat Edaran Mensesnek, tgl,12 Ags 2021, dimana dalam surat itu sangat jelas petunjuk dan aturannya yang hadir hanya 40 orang, dan dilaksanakan di halaman Kantor Bupati saja, kenapa harusnya di lapangan sepakbola, Imbuh Sam.(her.).

Komentar