LUTRA, LEPONGANNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 2.020.000.000 dari tergugat Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Andi Jemma Masamba dr. H. Hariadi, M.Kes pengungkapan perbuatan melawan hukum.Karena Direktur RSUD Andi Jemma Masamba digugat oleh orang tua pasien bersama kuasa hukumnya karena diduga adanya perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yang dilakukan oleh tergugat dan menimbulkan kerugian bagi pihak penggugat.
Oleh sebab itu dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat pada perkara terdaftar pada Pengadilan Negeri Masamba dengan register perkara Nomor: 13/Pdt.G/2020/PN.MSB.
Dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat yang pada pokoknya yakni, menyatakan tergugat telah melakuksn perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian matetil sebesar Rp. 20.000.000 dan kerugian immateril sebesar Rp.2.000.000.000, yang total kerugian materil dan kerugian immateril sejumlah Rp.2.020.000.000.
“Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lutra Haedar, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari, M. Yusuf Rachman, SH, MH pada wartawan media ini melalui jejaring WhatsApp, Kamis 17/12/2020 bahwa, disisi lain pihak Tergugat yakni dr. H.Hariadi, M.Kes selaku Direktur RSUD Andi Jemma Masamba yang menggunakan kuasa hukum dari Jaksa Pengajara Negara pada Kejari Lutra untuk membela kepentingan hukum pihak tergugat,” jelasnya.
Dalam persoalan hukum tersebut pada Rabu 2 Desember 2020 telah keluar putusan Pengadilan Negeri dengan amar putusan dalam pokok perkara yakni, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 356.000.
“Menurut A.M Siryan SH yang merupakan salahsatu Jaksa Pengacara Negara bahwa, benar pada Rabu 2/12/2020 telah keluar putusannPengadilan Negeri, yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat,” terangnya.
Dalam hukum acara perdata dikenal asas, ini siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan. Sedangkan dalam proses persidangan pihak penggugat bersama Kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang ada dalam gugatannya, dan sementara pihak tergugat Direktur RSUD Andi Jemma Masamba, yang mana kita dampingi berhasil membuktikan dan membantah selyruh dalil-dalil yang penggugat tuangkan dalam gugatannya.
“Oleh karena itu, tidaklah heran apabila Majelus Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,”ujar Jaksa Pengacara Negara A.M Siryan, SH.
Sementara itu juga Sakaria Aly Zaid selaku Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Lutra menjelaskan bahwa, dalam Petitum penggugat yang menyatakan untuk menghukum tergugat membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 20.000.000,- dan kerugian immateril Rp. 2.000.000.000,- yang dalam hal ini, Tergugat adalah Direktur RSUD Andi Jemma Masamba, denhan putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan ditolaknya gugatan penggugat untuk seluruhnya.
” Artinya Alhamdulillah kita berhasil menyelamatkan Keuangan Negara sebesar Rp.2.020.000.000,- dan oada hari ini putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),” jelasnya.
Untuk itu Kejari Lutra menorehkan prestasi selaku JPN dibawah kepemimpinan Kajari Haedar, SH, MH.
Sementara itu pula, Kepala Kejaksaan Negeri Lutra, Haedar SH, MH menegaskan bahwa, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur pada pasal 30 ayat (2) UU Nomor tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, ditentukan bahwa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
” Kejaksaan denfan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan Negeri untukndan atas nama Negara atau Pemerintah, dan Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), guna menjaga kewibawaan Pemerintah,” tandas Kajari Lutra, Haedar SH, MH. (yus)
Komentar