Lepongan News.com-, Torut – Dua pelaku YS dan MM usai melakukan Penganiayaan di Toraja Utara langsung melarikan diri ke Makassar dengan menggunakan mobil dan bersembunyi di alamat yang berbeda, Berdasarkan informasi dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/165/VI/2023/SPKT/Res.Toraja Utara, tanggal 20 Juni 2023.
Atas Informasi itu, Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin Kasatres IPTU Aris Zaidy dan Kanit Resmob Bripka Simbara bersama anggota langsung melakukan pengejaran ke Makasar menuju Kab Gowa dan di Back Up Polres Gowa.
Sebelum dilakukan penangkapan, Senin (23/6/2023) Tim Resmob melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Gowa untuk bersama-sama menuju ke lokasi persembunyian pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku MM di Sebuah rumah kos di Jl. Hos cokroaminoto, Kel. Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa.
Dengan gerak cepat Tim Resmob dan pelaku MM langsun menuju tempat persembunyian tersangka YR di Balang Baru-2 Tanggul Patompo Kec.Tamalate, Kotamadya Makassar, disaat itu juga Pelaku YR diamankan bersama barang bukti Obeng dan sebuah parang Panjang yang diduga digunakan para pelaku untuk menganiaya Mario, pada Jumat, 20 Juni 2023 di Toraja Utara.
Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Gowa bersama barang bukti untuk diamankan, setelah Pelaku dan barang bukti berhasil di amakan. Tim Resmob yang dipimpin Aris Zaidy langsun menggotong kedua pelaku MM dan YR ke Polres Toraja Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
[25/6 16.23] Herman Barrung: Tindak pidana penganiayaan ini terjadi ketika korban Marko datang ke warung makan di salah satu pencucian mobil di poros Makale, kemudian bertemu dengan pelaku MM dan bermaksud menagih utang.
Kemudian korban dan pelaku MM cekcok dan berlanjut pertengkaran hingga pelaku MM melakukan penganiayaan terhadap korban Marko dengan menggunakan obeng yang mengakibatkan luka pada pelipis sebelah kiri, kemudian muncul pelaku YS yang juga rekan dari MM ikut melakukan penganiayaan terhadap Marko dengan menggunakan sebilah parang dan menusuk Perut korban bagian sebelah kanan dan juga mengenai tangan kanan serta jari kelingking tangan kiri, dan pergelangan tangan sebelah kiri yang mengakibatkan luka serius dan robek.
Setelah kejadian tersebut kedua pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sebuah mobil menuju Makassar.
Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Toraja Utara dan keduanya telah mengakui perbuatannya melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Marko dengan menggunakan sebilah parang dan obeng.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah obeng dan sebilah parang panjang yang diduga dipergunakan pelaku saat menganiaya korban. (fresa/hta).
Komentar