LEPONGANNEWS, LUWU – Satuan Unit Buru Sergap (Buser) Polisi Resor (Polres) Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), menciduk empat pemuda pelaku perkosaan dan pencabulan terhadap gadis yang masih di bawah umur
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan pada media ini, Sabtu 13 Oktober 2021 megatakan, keempat tersangka kami sudah tangkap.
“Empat pelaku perkosaan di ciduk, Jumat (12/11/2021) kemarin sekira pukul 11.00 Wita di Jalan Pemuda Kelurahan Tampunia Kecamatan Belopa Kabuoaten Luwu, setelah menerima laporan kejadian,” sebut Kasat Reskrim Polres Luwu.
Empat pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka perkosaan yakni, AR (21), AL (19), R (17) dan A (16)
Keempat tersangka bakal dijerat pasal 81 jo 82 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Peristiwa perkosaan dan pencabulan sesuai laporan orang tua korban.
Remaja putri itu diperkosa di rumah salah satu pelaku di Jalan Pemuda Kelurahan Tampunia Radda Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu, secara bergantian.
Keempat pemuda tersebut, diyakini melakukan tindak pidana perkosaan serta pencabulan dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha mio warna abu-abu.
Dan keempat pemuda tersangka pencabulan sudah diamankan di Mapolres Luwu, untuk proses selanjutnya.(yus)
Komentar