oleh

Gelar Pasukan Operasi Zebra, Kapolres Luwu Utara Terapkan Tilang

-News-62 views

Lepongan news.com, Luwu Utara – Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengecek kesiapan personil dan kendaraan saat upacara apel pasukan Operasi Zebra tahun 2022, di halaman upacara markas komando Polres Luwu Utara, Senin (3/10/2022).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri usai gelar pasukan melalui Kasi Humas Polres IPTU Latief bahwa, guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam tertib berlalu lintas, terutama menyongsong Natal 2022 dan Tahun Baru
2023, Polres Luwu Utara melaksanakan Operasi Zebra.

Operasi itu terhitung mulai 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022 mendatang. Mulainya Operasi Zebra Bumi Lamaranginang 2022 di wilayah hukum Polres Luwu Utara dan ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Luwu Utara.

Apel tersebut diikuti personel gabungan Polres Luwu Utara, Polsek jajaran, Ketua DPRD Basir, Kadis Perhubungan Hakim Bukara, Danki Brimob Danyon C Baebunta Kompol M Agus, Pabung Kodim 1403 Palopo, dan Satpol PP.

“Operasi Zebra Bumi Lamaranginang bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) bagi masyarakat. Khususnya para pengguna jalan,” ujar Galih Indragiri.

Lebih jauh Galih menjelaskan didukung dengan meningkatnya kedisiplinan dan kesadaran pengguna jalan dalam berlalu lintas menjadi tujuan utama operasi kali ini.

“Untuk itu, kita tekankan upaya-upaya secara profesional serta edukasi humanis kepada masyarakat. Yakni dengan penegakan disiplin secara tilang manual untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas dalam mengurangi faktor resiko kecelakaan lalu lintas,” sebutnya.

Sementara Kapolres menambahkan ada beberapa prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat. Seperti larangan berboncengan lebih dari satu, pengendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara menggunakan alat komunikasi dan berkendara melawan arus.

“Termasuk tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi kendaraan roda empat maupun lebih dan berkendara dengan memacu kecepatan melebihi batas maksimal,” jelasnya. (megasari/yus)

Komentar