oleh

Gencar Basmi Judi Sabung Ayam di Bumi Pongtiku, Polisi Akui Kesulitan Buru pelaku

-Hukrim, News-95 views

LEPONGANNEWS, TORUT – Kepolisian di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, harus kerja ekstra memburu pejudi sabung ayam. Dalam aksinya, mereka kerap berpindah tempat, menghindari razia petugas. Termasuk Jumat 27 Agustus 2021 lalu di Pangala’ razia petugas tidak mendapatkan para pelaku sabung ayam keburu bubarkan diri saat mengetahui akan ada polisi datang.

Dari informasi Kasubag Humas Polres Toraja Utara, IPDA Agus Murtopo pada media ini via whatsapp, Minggu 29 Agustus 2021 mengatakan, penjudi sabung ayam, diduga memang kerap kali memanfaatkan kelengahan petugas, yang terus mengawasi aktivitas mereka.

“Sejak berdirinya Polres Toraja Utara (Torut), judi sabung ayam terus diawasi Kepolisian Toraja Utara. Arena/tempat judi sabung ayam ini sudah dibongkar di banyak lokasi. Razia kemarin di Pangala’, kembali dirazia, tapi tidak menemukan pejudi sabung ayam,” kata IPDA Agus Murtopo.

Kesekian kalinya, informasi warga tentang aktivitas perjudian sabung ayam, kepolisian kembali bergerak dan menggerebek arena judi di Bumi Pongtiku julukan Toraja Utara (Torut) Sulawesi Selatan (Sulsel), personel bersenjata lengkap, selalu diterjunkan ke lokasi penggerebekan dan dipimpin Kapolsek Rinding Allo IPTU Arsenius, Kanit Tipidum Aiptu Alex, Kanit Resmob Aipda Leo Timang dan Turjawali Bripka Hasto Siman dan anggota personel lainnya.

“Personel datang, para pelaku sudah bubarkan diri. Para pelaku penyakit masyarakat ini, terus berusaha menghindar, dan menghindar, mengelabui petugas,” sebut Kasubag Humas Polres Torut.

“Di lokasi, tidak ditemukan penjudi sabung ayam,” tambahnya, seraya menambahkan penjudi sabung ayam di Bumi Pongtiku, sudah seringkali dikeluhkan masyarakat, sekaligus meminta kepolisian terus intensif merazia pelaku sabung ayam.

“Warga diarena sabung ayam misalnya, justru tidak mengenal para penjudi sabung ayam tersebut, karena banyak warga dari lokasi lain. Warga justru senang, kalau polisi datang membubarkan arena judi sabung ayam,” tambah Agus.

Sementara Kapolsek Rinding Allo, IPTU Arsenius L melaluinKasubag Humas Pokres Toraja Utara memastikan, di Bumi Pongtiku/wilayah hukum Polsek Rinding Allo terus memerangi perjudian, termasuk sabung ayam.

“Karena mereka ini para penjudi, sudah menjadikan aktivitas judi sebagai mata pencaharian. Itu justru masuk tindak pidana, sebagaimana diatur di pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sanksinya, di atas 5 tahun penjara,” sebut Kapolsek.(megasari)

Komentar