TORUT, LEPONGANEWS.COM – Gereja Protestan Toraja jemaat Rantepao Kabupaten Toraja Utara (Torut) Sulawesi Selatan (Sulsel), dalam rangka masuk daftar warisan budaya dunia (world heritage) UNESCO pada 2020 didaftarkan dari delapan ibjek lainnya menjadi cagar budaya.
Kabupaten Toraja Utara yang dijuluki Bumi Pongtiku terus berbenah, berbagai perubahan wajah Toraja peninggalan kolonial Belanda sebagai kawasan mulai terjadi perubahan yang cukup besar.
Dan untuk penetapan sembilan (9) objek cagar budaya di Toraja Utara ini, diutarakan Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Sulsel, dalam rapat koordinasi dan sidang penetapan cagar budaya tahun 2020 di Hotel Luta Rantepao, empat hari lalu.
Selain itu Gereja Tua Rantepao (Gereja Protestan Toraja), jemaat Rantepao, masih ada delapan (8) objek lainnya yang didaftarkan menjadi cagar budaya yakni, di Buntu Pune, Buntu Remen, Rante Karassik, Palawa’, Pala’ Tokke, Londa, Ke’te’ Kesu’, dan Kalimbuang Bori’.
Keberadaan Gereja Tua Protestan ini berada di jantung ibukota Kabupaten Toraja Utara dan juga ditargetkan akan masuk daftar warisan budaya dunia (world heritage) UNESCO pada 2020.
Sementara Pejabat sementara (Pjs) Bupati Toraja Utara, Amson Padolo dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (7/11/2020) menyambut baik/positif sidang penetapan cagar budaya tersebut. Dia menyebut, sidang tersebut dilaksanakan untuk melihat lebih detail apa saja objek yang layak diusulkan dan dijadikan cagar budaya.
Pjs Bupati Torut yang dijuluki Bumi Pongtiku berharap, dengan penetapan cagar budaya, Torut akan mendapatkan kans/peluang untuk menjadi yang terbaik ditingkat Provinsi maupun Nasional, sehingga menjadi salahsatu pemukiman tradisional warisan budaya dunia UNESCO.
Dalam sidang dan penetapan cagar budaya tersebut, dilaksanakan juga diskusi bersama Pemkab Torut, Aliansi Masyarakat Adat Toraja dan Tim Ahli Cagar Budaya dari Provinsi Sulsel untuk mendapatkan beberapa masukan yang lebih spesifik yang menjadi pertimbangan dan rekomendasi nantinya.
Sidang penetapan cagar budaya ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel Nomor: 005/4597/Budpar, tanggal 26 Oktober 2020, perihal Rapat Koordinasi dan sidang penetapan cagar budaya dalam rangka pengajuan warisan budaya pemukiman tradisional Toraja, sebagai warisan budaya dunia UNESCO ysng telah terdaftar dalam Tentative List UNESCO sejak tahun 2009 dengan nama Tana Toraja Traditional Settlement.
Kegiatan tersebut, dihadiri pula Kabid Kebudayaan Mub Saleh, Tim Ahli Cagar Budaya Sulsel, Prof. Sampe Paembonan, Sekda Torut Rede Toni Bare Asisten I Pemkab Torut Semuel Sampe Rompon, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Yorri Lesawengan, Kepala OPD, para Camat serta anggota Aliansi Masyarakat Adat Toraja (Amat). (yus)
Komentar