oleh

IPDA Tadius Palipadang, Beri Pemahaman Tipikor Pada Kepala Desa dan BPD di Kecamatan Pegunungan Terpencil Rampi

-News-17 views

 

Lepongannews.com-Luwu Utara – Polres Luwu Utara telah melaksanakan sosialisasi pemberantasan

korupsi, pekan lalu.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekda Luwu Utara Kasi Intel Kejari, Kabag Hukum, dan seluruh Kepala Desa dan Anggota BPD se Kecamatan Rampi.
Juga hadir semua Bhabinkamtibmas, Babinsa, para tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh Adat se Kecamatan Rampi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui PS Kasikum IPDA Tadius Palipadang pada media ini, Jumat (16/12/2022) bahwa, dalam pemahaman dan penjelasan menyampaikan bahwa, tentang penyebab terjadinya korupsi, macam-macam korupsi hingga dasar hukum pemberatas Korupsi.

“Korupsi merupakan tindak pidana yang sangat merugikan negara dan sangat berdampak bagi perkembangan suatu negara,” sebutnya.

Lebih lanjut Tadius menjelaskan bahwa, penyebab terjadinya Korupsi yakni, disebabkan oleh 4 (empat) aspek, yaitu greedy atau keserakahan, oppoturnity atau kesempatan, need atau kebutuhan dan yang terakhir exposure atau pengungkapan.

PS Kasikum Polres Luwu Utara menambahkan, yang perlu dilakukan sekarang adalah mencegah terjadinya 4 aspek penyebab terjadinya korupsi secara sama-sama agar tidak terjadi.

“Sangat banyak kasus Korupsi yang ada sekarang ini mulai dari suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kepentingan dalam pengadaan dan masih banyak lagi, itu semua sangat merugikan negara,” jelas Tadius. (Min/Yus)

Komentar