oleh

Janda Lansia Terlantar Setelah Anaknya Dituntut Jaksa 14 Bulan

 

Lepongan News-Tana Toraja-Yohanes alias Dakke (50) harus menjalani hukuman setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makale, 14 Bulan. Dari tuntutan tersebut hakim memvonis 10 bulan potong masa tahanan.

Dakke adalah anak satu-satunya dari seorang janda lansia. Sebelum tersandung hukum, Dakke lah yang selalu merawat ibunya.

Kini, Dakke sementara menjalani proses hukum sedangkan orang tuanya hidup seorang diri. Beruntung masih ada keluarga yang mempedulikannya.

Sejak Dakke menjalani proses hukum, orang tuanya mengalami mental breakdwon atau disebut kondisi stres berat yang menimpa seseorang sehingga tidak bisa menjalankan fungsi normalnya sebagai manusia. Kini, ia juga dipakekan pempres.

Kronologis kejadian, awalnya, Dakke’ berniat minta jatah padi (tah litak) dari sawah yang digarap oleh pamannya. Niat Dakke muncul karena merasa berhak mendapatkan jatah padi tersebut. Terjadilah percekcokan.

Korban dan pelaku saling serang, akhirnya Dakke berhasil merebut batang kopi ukuran 70 cm. Dakke kemudian melayangkan pukulan satu kali ke arah kepala korban.

Atas kejadian tersebut, akhirnya pihak korban melanyangkan laporan kepada pihak berwajib.

Butuh waktu lama baru muncul kesepakatan damai disertai surat pernyataan damai antar kedua belah pihak.

Nasib sial, kesepakatan damai pun tak ada artinya karena khasus tersebut sudah P21 di kejaksaan.

Seiring waktu, proses hukum harus ditegakkan. Dakke Dakke dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pasal 351 ayat 1.
Berdasarkan hal itu, Dakke dituntut JPU 14 bulan.

Atas tuntutan jaksa tersebut, menyita perhatian belasan jurnalis di Tana Toraja.

“Mungkin inilah yang dimaksud presiden RI Jokowi. Hukum masih dirasa tajam dan runcing kebawah, tumpul ke atas. Ini saya kutip dari kompas.com” kata salah satu jurnalis. (Asry)

Komentar